Berita Seleb

Segini Ancaman Hukuman Sandra Dewi Jika Memang Terlibat Korupsi, Istri Harvey Akan Dimiskinkan

Terkuak ancaman hukuman Sandra Dewi jika terlibat kasus korupsi timah yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis senilai 271 triliun.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Keluarga Sandra Dewi Kena Imbasnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 Triliun 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak ancaman hukuman Sandra Dewi jika terlibat kasus korupsi timah yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis senilai 271 triliun.

Sandra Dewi diketahui terancam dipenjara 5 tahun dan denda 1 miliar apabila ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis.

Hal tersebut terungkap setelah Sandra Dewi dilaporkan dugaan mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh sang suami selama ini.

Menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan
Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatan sang artis dalam kasus korupsi suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.

Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."

"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.

Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu Sandra Dewi digadang bakal terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved