Berita Viral

Dijanjikan Rp6,5 M Saat Gandakan Uang ke Dukun, Apes Pria Ini Diberi Uang Mainan, Rugi Rp50 Juta

Abah beraksi dengan seorang pelaku lainnya yakni Cepi alias Helmi. Abah menjanjikan korbannya Rp 6,5 miliar jika menyetorkan uang Rp 50 juta.

kompas.com
Ilustrasi dukun pengganda uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Dijanjikan Rp6,5 miliar saat gandakan uang ke dukun, apes pria ini diberi uang mainan

Korban pun mengaku rugi Rp50 juta.

Seorang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bernama Endang Hendarso (50), alias Abah ditangkap atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang.

Ilustrasi gandakan uang
Ilustrasi gandakan uang (Tribun Kaltim)

Abah beraksi dengan seorang pelaku lainnya yakni Cepi alias Helmi yang saat ini masih buron.

Abah menjanjikan korbannya Rp 6,5 miliar jika menyetorkan uang Rp 50 juta.

Untuk melancarkan tipu dayanya, Abah menyewa rumah kontrakan di di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Adapun korbannya diketahui bernama Gungun Gunawan (40), warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Reaksi Kapolda Sumut Irjen Agung soal Ormas Ngotot Minta THR saat Lebaran: Tak Boleh Maksa

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kasus penipuan ini berawal saat korban Gungun bertanya ke temannya, Wawan tempat ia bisa meminjam uang.

Wawan pun mengaku tak tahu. Tapi ada seorang pria, Helmi yang tak dikenal oleh Wawan, mengirimkan video rekaman tumpukan uang dalam kardus.

Kepada korban, Helmi mengaku uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha dengan syarat mahar untuk mebus uang dalam kardus itu.

Gungun pun lalu menghubungi Helmi dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang yang ditempati oleh Abah.

Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta.Sebelum uang diserahkan, Gungun diminta berwudhu dan berdoa.

Saat Gungun berdoa, kedua pelaku itu masuk ke dalam kamar. Setelah 10 menit, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar.

"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunTrends.com

Polres Sumedang sita uang palsu dari kasus penipuan bermodus penggandaan uang dengan uang palsu, Minggu (31/3/2024).
Polres Sumedang sita uang palsu dari kasus penipuan bermodus penggandaan uang dengan uang palsu, Minggu (31/3/2024). (Kompas)

Oleh pelaku, uang Rp 50 juta milik korban ditukar dengan uang mainan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved