Polres Labuhanbatu

Lagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Narkoba

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial HSA Als Cambuk (38) penduduk Gang Krisno Kelurhan Ce

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial HSA Als Cambuk (38) penduduk Gang Krisno Kelurhan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/03/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial HSA Als Cambuk (38) penduduk Gang Krisno Kelurhan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/03/2024).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasihumas AKP Palando Napitupulu, SH pada Selasa (02/04/2024) mengatakan, dari pelaku polisi menyita barang bukti 04 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,36 gram bruto, selembar kertas berisi Narkotika jenis ganja seberat 4,35 gram bruto, 03 bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip transparan berisikan kertas tik tak, 02 lembar tisu warna putih, sebungkus kotak rokok sempurna kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit HP merek Realmi warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Kolak, kemudian tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kepada tersangka dikenakan UU RI Nomr 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved