Pilpres 2024

KUBU Ganjar-Mahfud Sindir Yusril Dulu Kritik Pencalonan Gibran, Yusril: Apakah Kita Harus Berdebat?

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendapatkan sindiran dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid di Sidang Sengketa Pilpres

HO
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendapatkan sindiran dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud Luthfi Yazid di Sidang Sengketa Pilpres 

Namun di sisi lain, kata Yusril, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," kata Yusril.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," tuturnya.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tidak akan mungkin selesai.

Ia menuturkan, keadilan sempurna akan terus dikejar, sebab proses pencariannya tidak akan berujung.

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," ucapnya.

Patra M Zen Disentil Hakim MK

Pengacara Patra M Zen kembali menjadi sorotan. Patra yang dulu sempat membela Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo kini menjadi saksi Timnas AMIN. 

Ketika membela Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Patra mengaku terkena prank. 

Setelah beberapa bulan membela Putri, Patra mundur dan mengaku terkena prank oleh istri Ferdy Sambo. Padahal, sebelumnya Patra sangat getol membela Putri yang mengaku sebagai korban pemerkosaan. 

Kini pada sidang sengketa Pilpres, Patra yang masuk barisan Anies-Muhaimin mendapatkan teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir Patra yang datang telat dan meminta untuk diduluankan. 

Suhartoyo menyindir Patra pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).

Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen.

Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved