Lebaran

5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Beserta Niatnya

Setiap umat muslim, baik yang laki-laki ataupun perempuan wajib membayar zakat fitrah jika sudah memenuhi syarat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang melakukan pembayaran zakat fitrah di pelataran Masjid Raya, Kota Medan, Rabu (19/4) siang. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, adapun pengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap umat muslim wajib hukumnya membayar zakat fitrah jika ia sudah memenuhi syarat.

Dikutip dari laman web Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah.

Pertama, orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah seorang muslim atau beragama Islam.

Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: 12 Tips Menghindari Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Mengapa Islam menjadi syarat wajibnya membayar zakat fitrah menurut kebanyakan ulama, adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan kesalahan.

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

Kedua, merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Ketiga, mampu membayar zakat fitrah.

Baca juga: Inilah Doa Naik Kendaraan dan Bepergian Jauh saat Mudik Agar Selamat Sampai Tujuan

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Jika sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan itu, lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah tersebut.

Baca juga: 5 Tips Aman Mudik Pakai Mobil Listrik yang Patut Anda Ketahui

Dilansir dari Tribun Pontianak, ada 5 waktu pembayaran zakat fitrah, berikut penjelasannya. 

1. Waktu Harus Bayar Zakat : Sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan yaitu tanggal  1 Ramadhan hingga akhir.

2. Waktu Wajib : Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal : Setelah melaksanakan Shalat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan Shalat Hari Raya Idul Fitri.

4. Waktu Makruh : Melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram : Setelah matahari terbenam pada hari raya Hari Raya Idul Fitri.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'il ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

8 Golongan Penerima Zakat

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.

Selain itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)

Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

Baca juga: 5 Amalan pada Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan, Lengkap dengan Keutamaannya

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)

Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.

Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.

Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.

Baca juga: 5 Cara Agar Khatam Al-Qur’an selama di Bulan Ramadan

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut: a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.

Baca juga: Masjid Baiturrahman Unimed Sediakan Menu Berbuka Puasa Gratis Setiap Hari

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)

Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)

Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.

Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.

6. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang, seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan, di mana dia menempuh pendidikan tinggi, bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.

7. Riqab

Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.

Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.

8. Sabilillah

Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.

Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved