Viral Medsos

Sandra Dewi Terancam Miskin Usai Rekening Milik Harvey Moeis Diblokir, Begini Respon Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi memastikan pihaknya telah memblokir aset milik Harvey Moeis.

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Artis Sandra Dewi sekaligus istri Harvey Moeis terancam miskin usai Jampidsus Kejaksaan Agung RI memblokir seluruh aset milik suaminya.

Pemblokiran ini dilakukan terkait kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan korupsi timah.

Harvey Moeis bakal menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi memastikan pihaknya telah memblokir aset milik Harvey Moeis.

"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).

Baca juga: TAMPANG Fadhil Ashari Pembawa Kabur Uang Hotman Paris, Ada Imbalan Bagi yang Menemukan

"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.

Begitupun rekening pribadi milik suami Sandra Dewi itu yang sudah dilakukan pemblokiran sejak awal penyidikan kasus TPPU PT Timah.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ungkap Kuntadi. 

Lebih lanjut Kuntadi bicara kemungkinan nama Sandra Dewi ikut terseret sebagai tersangka TPPU. 

Kuntadi menjelaskan kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat masih terus didalami berdasarkan alat bukti yang telah diperiksa.

"Kami tidak bicara soal kemungkinan, tadi udah kami sampaikan penegakan hukum berdasarkan UU karena terkait alat bukti jadi nggak berandai andai," ujar Kuntadi.

Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: Jadwal Pembukaan Pintu Tol Sinaksak untuk Idul Fitri 2024 Masih Menunggu Arahan Kemen PUPR

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved