Berita Viral

NASIB Dua Remaja Bawa Celurit Keliling Kota Sambil Acak Cari Mangsa, Ngaku Lagi Putus Cinta

Beginilah nasib dua remaja Yogyakarta yang bawa celurit keliling kota sambil cari mangsa dengan acak karena lagi putus cinta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dua Remaja Bawa Celurit Keliling Kota Sambil Acak Cari Mangsa, Ngaku Lagi Putus Cinta 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib dua remaja Yogyakarta yang bawa celurit keliling kota sambil cari mangsa.

Adapun dua remaja di Yogyakarta diamankan setelah bikin ulah dengan membawa celurit sambil keliling kota.

Dua remaja itu keliling kta sambil bawa senjata tajam berupa celurit pada Minggu (31/3/2024).

Usut punya usut, keduanya melakukan hal tersebut karena putus cinta.

Syukurnya, aksi dua pemuda itu berhasil dihentikan polisi.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Dwi Daryanto menjelaskan dua remaja yang diamankan berinisial KHR (20) dan FMA (20). 

Keduanya diamankan karena kedapatan membawa celurit sepanjang 73 cm saat konvoi di Kota Yogyakarta.

"Dari interograsi awal ngakunya kecewa putus cinta," ujar Dwi, dilansir Tribun-medan.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Praka Supriyadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas atau Pembacokan? Ini Penjelasan TNI AD dan Rumah Sakit

Baca juga: Sebelum Tewas, Anggota TNI AD Praka Supriyadi Sempat Minta Jangan Ramai-ramai: Malu Sama Komandan

Karena kecewa, keduanya berkeliling Kota Yogyakarta untuk meluapkan emosinya. 

Dia menambahkan dari pengakuan kedua pemuda tersebut siapapun bisa menjadi sasaran untuk menjadi luaoan emosi.

celurit yang dihunakan pelaku
ilustrasi celurit (IST)

"Sasaranya acak random saat bertemu di jalan raya," katanya.

Menurut Dwi selama berkeliling kota FMA dan KHR juga ditemani oleh beberapa orang dengan total 4 kendaraan motor. Tetapi saat digeledah, hanya KHR dan FMA yang membawa celurit.

"Ada 4 motor (total) setelah dikejar dan tertangkap 1 unit sepeda motor, berisi 2 orang terlapor membawa celurit," kata dia.

Dia memastikan tidak ada korban saat kedua pelaku beraksi membawa celurit

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Ini karena terbukti membawa senjata tajam di ruang publik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved