Bantuan Langsung Tunai

Cek pip.kemdikbud.go.id 2024 Lewat HP, Simak Kriteria Penerima Bantuannya

Bagi kamu yang tengah menunggu bantuan langsung tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP), ini linknya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang petugas sedang menghitung uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11) siang. PT Pos Indonesia melalui Cabang Medan telah menyalurkan BLT seperti bantuan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH kepada 7.699 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Medan Area. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kalangan siswa saat ini tengah menanti informasi mengenai pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2024.

Untuk melihatnya, silakan klik dan cek pip.kemdikbud.go.id.

Kamu bisa cek pip.kemdikbud.go.id lewat HP, dengan cara login pakai NIK/NISN.

Ingat! link resmi https://pip.kemdikbud.go.id login untuk cek penerima PIP 2024 SD SMP SMA online dan bukan link lainnya.

Baca juga: Bansos BPNT 2024 Bakal Segera Cair, Simak Cara Ceknya

Kemdikbud Ristek telah kembali mengimplementasikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang sering menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.

Program Indonesia Pintar dirancang dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dengan memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga prasejahtera, PIP berupaya untuk mengurangi kendala finansial yang kerap menjadi hambatan dalam pendidikan.

Baca juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair, Begini Cara Mendapatkannya

Cara Cek Penerima PIP Pakai HP

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam pengecekan penerima bantuan, Kemdikbud menyediakan situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bantuan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Program Indonesia Pintar Kemdikbud tahun 2024 memberikan bantuan finansial yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Baca juga: BANYAK Bansos Cair Bulan Ini! Ada BLT Rp600 Ribu, Beras 10 Kg hingga PKH, Cek Penerimanya Disini 

Kriteria Penerima Bantuan

PIP 2024 ditargetkan untuk siswa yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

- Memiliki pertimbangan khusus seperti yatim piatu, terkena dampak bencana alam, atau mengalami kelainan fisik

- Siswa yang tidak bersekolah (dropout) yang diharapkan untuk kembali bersekolah

- Kehadiran PIP diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi siswa di seluruh Indonesia untuk meraih cita-cita mereka dan berkontribusi pada pembangunan bangsa di masa depan.

Baca juga: Muncul Lagi Bansos Baru, BLT 600 Ribu Dibagikan Awal Februari untuk 18,8 Juta Keluarga

Kenapa Bantuan PIP Tidak Berlaku bagi Sebagian Peserta Didik? Ini Jawaban Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan PIP dapat menikmati manfaatnya.

Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik? Berikut penjelasannya disarikan dari situs Kemdikbud.

Kenapa PIP Tidak Berlaku? 

PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Beberapa alasan tersebut yakni:

- Tidak terdata pada DTKS Kemensos

PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat. Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

- Ketidakpadanan data antara DTKS dan Dapodik

Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.

- Tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik

Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Data siswa tidak valid dalam Dapodik

Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tidak diketahui

Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.

Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu

Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.

Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.

Itulah tadi klik dan cek pip.kemdikbud.go.id, simak cara cek status penerima PIP lewat HP, login pakai NIK/NISN.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved