Berita Sumut
Danlanal Nias sebut Akan Penuhi Janji pada Keluarga Korban, Serda Adan akan Dihukum Seberat-beratnya
Laporan tersebut diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Danlanal Nias sebut Akan Penuhi Janji pada Keluarga Korban, Serda Adan akan Dihukum Seberat-beratnya
TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Danlanal Nias Kolonel Laut Pelaut Whisnu Hardiansyah, SE MTr Hanla, MM CHRMP menyampaikan secara tegas tidak akan melindungi Serda Adan Aryan Marsal pelaku pembunuhan terhadap Eks Casis Bintara TNI AL di Nias.
"Melihat dari kronologis, pidana yang paling berat, pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami tidak akan melindungi. Kami juga dangat terpukul dan turut berduka sedalam-dalamny kepada keluarga korban,"kata Danlanal Nias dalam temu pers di Mako Lanal Nias, Sabtu (30/3/2024) terkait pembunuhan Serda Adan Aryan Marsal terhadap Eks Casis Bintara TNI AL di Nias.
Dalam keterangannya, Kolonel Whisnu Hardiansyah mengurai kronologis pengungkapan kasus terebut, 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabuaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli.
Laporan tersebut diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias.
Kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.
Pada 26 Maret 2024, LT (48) selaku orang tua dari IST (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST (22) telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022.
Dalam laporannya, pada 16 Desember 2022 anaknya IST berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari 200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash ataupun transfer bank.
Bahwasannya Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasannya Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL, lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar 2 juta rupiah dan orangtua korban memberikan uang tersbut.
Kemudian, pada 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orangtua korban kepada pelaku Serda AAM.
Komandan Lanal Nias kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhdadap terduga pelaku Serda AAM.
Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.
"Selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut,"ujar Kolonel Laut Whisnu.
Disebutya, TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|