Sumut Terkini

Banyak Pemerintah Daerah di Sumut Lantik Pejabat 22 Maret 2024, BKN : Kita Data Semua

Hal ini sehubungan banyaknya perbedaan penafsiran terkait mekanisme larangan rotasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pematangsiantar, Jumat (22/3/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kantor Regional VI BKN Medan akan melakukan pendataan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang melakukan pelantikan pejabat pada Jumat (22/3/2024) pekan lalu.

Hal ini sehubungan banyaknya perbedaan penafsiran terkait mekanisme larangan rotasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. 

Sebagaimana diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 jatuh pada 22 September 2024 mendatang. 

Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VI BKN Medan, Janry Simanungkalit mengakui beberapa pemerintah daerah melaksanakan pelantikan pada 22 Maret 2024, bahkan turut terjadi di luar Provinsi Sumatra Utara.

Namun ia memastikan SK pengangkatan harus sebelum 22 Maret 2024 bila tak membubuhkan izin Mendagri. 

"Acuannya, SK pengangkatan pejabat oleh pemerintah daerah itu kan sebelum tanggal 22 Maret 2024. Jadi ada kalkulasi-kalkulasinya. Mengenai pelantikan, itu soal teknisnya," kata Janry. 

"Kita kan mengacu pada SK pengangkatan dalam Jabatan dan SK Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Nah, kami lagi mendata yang sudah melantik itu Pemda mana saja. Kita lagi data semua," kata Janry. 

Janry juga mengakui bahwa banyak pemerintah daerah kebingungan dalam merotasi ASN di lingkungannya akibat dikejar deadline musim Pilkada.

Apalagi Surst Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024 kemarin.

Terbitnya SE Mendagri pada 29 Maret 2024 justru dinilai telat lantaran beberapa pemerintah daerah sudah melakukan rotasi ASN pada 22 Maret 2024 pekan lalu. 

"Itu dia (masalahnya), SE Mendagri ini sebenarnya harusnya terbit sebelum pemerintah daerah melakukan pengangkatan dan pelantikan," ujar Janry seraya menyampaikan pihaknya akan mengecek kesesuaian dokumen pelantikan yang dikantongi pemerintah daerah dengan KASN. 

"Kita cek dulu apa kendala teknisnya. Kita cek nanti SK pengangkatan dan SPMT-nya. Kami lagi kumpul ini," katanya. 

Berdasarkan penelusuran reporter Tribun-medan.com, sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara yang melantik pejabatnya sebagai berikut :

Pemerintah Daerah yang Melantik Pejabat pada Jumat 22 Maret 2024

- Pemerintah Kota Pematangsiantar

- Pemerintah Kota Gunungsitoli

- Pemerintah Kabupaten Nias

- Pemerintah Kabupaten Nias Utara

- Pemerintah Kabupaten Nias Barat 

(Juga Kamis 21 Maret 2024) 

- Pemerintah Kabupaten Samosir

- Pemerintah Kota Binjai

- Pemerintah Kabupaten Asahan 

(Juga Kamis 21 Maret 2024) 

Pemerintah Daerah yang Melantik Pejabat pada Kamis 21 Maret 2024 :

- Pemerintah Kota Tanjungbalai

- Pemerintah Kabupaten Toba

- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

(Juga Rabu 20 Maret 2024) 

Pemerintah Daerah yang Melantik Pejabat pada Rabu 20 Maret 2024 :

- Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved