Polres Tapteng Terbitkan Tujuh Orang DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satu di antara DPO kasus Pemilu 2024 yang saat ini tengah diburu Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.

"Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore Kec. Sirandorung Kab. Tapteng," jelas AKP Arlin.

AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke 7 (tujuh) tersangka tersebut melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 ttg Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Polres Langkat Siagakan Personel di Gereja-gereja

Berdasarkan Surat DPO yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim, inilah identitas 7 (tujuh) tersangka :
1. Triwono Gajah, Pria (34 thn)
2. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22 thn)
3. Rudi Kartono Lase, Pria (27 thn)
4. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21 thn)
5. Bikso Hutauruk, Pria (23 thn)
6. Abwan Simanungkalit, Pria (50 thn)
7. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21 thn)

Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kec. Sirandorung Kab. Tapteng.

"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kab. Tapteng) namun keberadaan ke 7 (Tujuh) tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," tutup Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved