Tribun Wiki
Sosok Daniel Frits Tangkilisan, Aktivis yang Diduga Dikriminalisasi Setelah Kritik Tambak Udang
Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan seorang aktivis yang diduga dikriminalisasi setelah mengkritik keberadaan tambak udang
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Daniel Frits Maurits Tangkilisan dikenal sebagai aktivis yang peduli terhadap lingkungan.
Kini, Daniel Frits Maurits Tangkilisan tengah menjalani penahanan, setelah dirinya dituntut 10 bulan penjara atas tuduhan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE), setelah mengkritik keberadaan tambak udang ilegal yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa.
Karena kasus ini pula, banyak desakan yang muncul, minta agar aparat penegak hukum segera membebaskan Daniel.
Sebab, apa yang disampaikan Daniel itu semata-mata karena kepeduliannya terhadap lingkungan.
Baca juga: Sosok Iman Irdian Saragih, Kalah Pemilu 2024, Kini Digadang Sebagai Calon Wali Kota Tebingtinggi
Baca juga: Sosok John Rende Mangontan, Anggota DPRD Politisi Golkar Ajak Buka Puasa Makan Babi, Tuai Kecaman
Informasi menyebutkan, kasus yang mendera Daniel ini bermula pada tahun 2022 silam.
Saat itu ia mengkritik keberadaan tambak udang ilegal yang mencemari lingkungan.
Pada 12 November 2022 lalu, Daniel membagikan video Pantai Cemara di Karimunjawa yang tercemar limbah.
Setelah video itu diunggah, ada netizen yang memberikan komentar, dan kemudian dibalas oleh Daniel.
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan,".
Baca juga: Sosok Adzana Ashel, Member JKT48 yang Suaranya Dipakai Bangunkan Orang Sahur di Masjid
Atas balasan komentarnya ini, Daniel kemudian dilaporkan ke Polres Jepara dengan bukti lapor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023.
Setelah dilaporkan, Daniel pun ditahan oleh Polres Jepara.
Lalu, pada Jumat (8/12/2023), Daniel ditangguhkan.
Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.
Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) malam, ia ditahan di Mapolres Jepara.
Baca juga: Sosok Harvey Moeis di Mata Sandra Dewi, Ogah Pamer Harta Suami Bisa Permalukan Dirinya Sendiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Daniel-Frits-Maurits-Tangkilisan.jpg)