Berita Viral

REKAM JEJAK Helena Lim Crazy Rich Ditegur KPI Gegara Pamer Barang Mewah hingga Jadi TersangkaKorupsi

Helena Lim Crazy Rich Pantai Indah Kapuk telah dijadikan tersangka korupsi dan tengah mendekam di penjara. 

Instagram
5 Kontrovesi Helena Lim, Bergaya Glamor Naik Jet Pribadi Sampai Masuk Penjara karena Kasus Korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Helena Lim Crazy Rich Pantai Indah Kapuk telah dijadikan tersangka korupsi dan tengah mendekam di penjara. 

Helena menjadi tersangka korupsi tata niaga Timah di Bangka. Sosok Helena terkenal dengan konglomerat di Jakarta. 

Helena ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Helena Lim mengatur sebagian hasil korupsi dan diubah menjadi bentuk CSR. 

"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik terlihat langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Helena Lim tersangka korupsi
Helena Lim tersangka korupsi (Kolase Tribun Medan)

Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediamannya.

Saat itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta, salah satunya kediaman Helena Lim.

Direktur Penyidik JAM PidAsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kum­pulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved