Sumut Terkini

Kerugian Negara di Siantar Diduga Diakali Oknum Jaksa, Marulitua : Saya Sampaikan ke Pejabat Baru

Ratama menyampaikan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/11/2021)/(Tribun Medan - Alija Magribi) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum juga menentukan kasus kerugian negara yang sempat dimodifikasi oleh Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia. 

Padahal, kasus ini sudah menahun dan belum ditangani serius. 

Unsur perbuatan melawan hukum di mana kerugian negara yang tadinya Rp 2,9 miliar versi BPK, diubah menjadi hanya Rp 304 juta, dinilai tercukupi. 

Mantan Koordinator Sub Pencegahan Wilayah I KPK Marulitua Manurung mengatakan bahwa pihaknya sudah mengatakan bahwa dirinya tak lagi bertugas di Sumut. 

"Mohon maaf saya tidak lagi menangani Sumatera Utara. Saya infokan dulu dengan yang sekarang menangani Sumut ya," ujar Marulitua Manurung. 

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih yang dimintai tanggapannya, Jumat (20/10/2023) menilai bahwa mengurangi nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah perbuatan melawan hukum. 

Apalagi menguranginya dengan tidak sepengetahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kemudian menggantikan jasa auditor lembaga yang tak jelas dasar hukumnya," sebut Ratama Saragih. 

Ratama menyampaikan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan keuangan negara yang sumber hukumnya adalah hukum formil sebagaimana dijelaskan dalam Pasla 23E ayat (1) dan Pasal 23G unang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," katanya lagi. 

Lapoan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pemeriksaan yang dilaksanakan yang didasarkan pada kriteria yaitu kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Ratama pun mengungkit Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 59 ayat (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJ awab Keuangan Negara adalah sebagai dasar untuk mengkaji subtansi tentang timbulnya kerugian keuangan negara sebagai Kaidah Hukum didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimaksud.

Wewenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, kata Ratama, pada hakikatnya berada pada Badan Pemeriksa keuangan. 

"Dalam arti Lembaga Pemeriksa keuangan maupun Akuntan lain tidak berwenang menetapkan Jumlah kerugian keuangan negara tanpa menggunakan atau Atas Nama Badan Pemeriksa Keuangan alias Persetujuan badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya. 

"Sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 ntahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegas Ratama. 

Putusan Mahkamah Agung nomor 946K/PDT/2011 tanggal 23 Agustus 2011 menguatkan bahwa Penetapan jumlah kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga sebagai sumber hukum dalam arti formil sebagai bentuk yurisprudensi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved