IKPI Medan Menggelar Bimtek Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2023 Wajib Pajak UMKM Secara Nasional
IPKI Medan menggelar bimbingan teknis Pengisian SPT PPh Badan Tahun 2023 Wajib Pajak UMKM Secara Nasional
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belakangan ini banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru bermunculan di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kota Medan. Tentu hal ini dibuktikan dengan data pemerintah yang menyebutkan, bahwa kuatnya perekonomian Indonesia ditopang dari sektor UMKM.
Ketua IKPI Cabang Medan Bapak Drs. Barry Kusuma mengungkapkan, peningkatan jumlah pelaku UMKM khususnya di Medan saat ini telah mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha.
Tentunya lanjut Barry Kusuma, untuk mempertahankan bisnisnya, UMKM dan UMK harus mampu untuk terus berinovasi dengan produk atau jasa yang dijualnya. , “Produk pun harus dirancang agar dapat memenuhi standar ekspor,” kata Barry Kusuma melalui keterangan tertulisnya di Medan, Kamis (24/3/2024).
Selain itu, mereka juga harus memperhatikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan baik di setiap transaksi nya. Karena, UMKM memiliki kontribusi PDB yang sangat tinggi. Karenanya, pemerintah mewajibkan bisnis yang tergolong ke dalam UMKM harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik secara fisik maupun elektronik (eSPT).
Namun kata Barry Kusuma, kendalanya adalah pelaku UMKM tidak seluruhnya diisi oleh anak muda yang dapat mengerti teknologi dengan mudah. Banyak juga pelaku UMKM yang berasal dari Gen X (kelahiran 1965-1980) yang mungkin membutuhkan waktu untuk dapat memahami teknologi.
Namun demikian, pemerintah terus memberikan insentif pajak kepada para pelaku UMKM salah satunya adalah mereka bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final (0,5 persen) terutama untuk mereka yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sesuai dengan pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 tarif PPh Final 0,5 persen ini memiliki masa tenggat. Setelah berakhirnya masa berlaku PPh Final 0,5 persen tersebut, maka wajib pajak akan kembali menggunakan tarif normal sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 36.
Maka dari itu, pelaksanaan PPM ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku bisnis UMKM khususnya UMKM yang belum banyak mengerti terkait pengisian eSPT dan langkah-langkah untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen.
Barry Kusuma menegaskan, masalah yang terjadi umumnya para pengusaha mikro kecil ini tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan sehingga mereka belum memahami benar perlunya menuntaskan kewajiban perpajakan.
“Selama ini mereka hanya berniaga untuk hari ini saja, tidak memikirkan masa depan bisnis mereka sendiri. Sehingga, banyak pelaku mikro kecil yang tidak membuat laporan keuangan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” kata Barry Kusuma.
Selain itu, banyak pelaku mikro kecil yang masih belum mengerti bagaimana cara memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen yang disediakan khusus untuk pelaku UMKM dari pemerintah.
Atas dasar permasalahan itu, IKPI Cabang Medan menggelar kegiatan konsultasi perpajakan gratis bagi pelaku UMKM di Sun Plaza pada tanggal 23 Maret – 24 Maret 2024. Dengan Tim Penyuluh dari IKPI Drs. Barry Kusuma (Ketua IKPI Cab. Medan), Ebenezer Simamora (Sekretaris IKPI Cab. Medan), Hery (Bendahara IKPI Cab. Medan), Devry Iskandar Bonte (Wkl. Ketua II Bid. PPL, Seminar & Peraturan), Pony (Wkl. Ketua IV Bid. Sosial), Lai Han Wie (Wkl. Bendahara), Thomas S Goh, Hassan Jusuf, Ilwandy, Suparman, Jenny, Rudy Chandra, Wartiani dan Handoko. Hal ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.
Barry menjelaskan, pada kesempatan itu pelaku UMKM memiliki peluang untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban perpajakan serta menerima saran-saran berguna untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka dari para anggota IKPI.
“Pengusaha yang datang dan berkonsultasi tidak hanya terbatas pada pengusaha dengan badan usaha, tak jarang pula mereka yang merupakan orang pribadi banyak juga mengajukan pertanyaan seputar pengisian SPT tahunan yang terkait dengan PP 55 Tahun 2022 tersebut,” ujarnya.
Menurut Barry, langkah ini mencerminkan dedikasi dari IKPI Cabang Medan untuk memberikan sumbangan positif bagi kemajuan UMKM di wilayah tersebut. Dengan adanya konsultasi pajak gratis ini, UMKM dapat lebih memahami berbagai aspek perpajakan, termasuk cara mengelola pendapatan, melakukan pembukuan dengan tepat, dan memanfaatkan insentif perpajakan yang ada.
| Profil dan Harta Kekayaan Irjen Argo Yuwono yang Ditarik dari Kementerian UMKM, Kini Balik ke Polri |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
| UMKM Penting Diberi Ruang Berjejaring, Wali Kota Dorong Ekosistem Kuliner Makin Kuat |
|
|---|
| Dorong UMKM Bertransformasi, Jelajah Kuliner Diikuti 80 Pelaku Usaha |
|
|---|
| Lebih dari 80 UMKM Meriahkan Jelajah Kuliner Indonesia 2025, Hadirkan Keunggulan Kuliner Nusantara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IKPI-Medan.jpg)