Berita Viral

DUDUK PERKARA Nenek Bahriyah dan Keponakan hingga Berakhir Jadi Tersangka di Usia Senja

Inilah duduk perkara nenek Bahriyah dan keponakannya hingga berakhir menjadi tersangka di usia senjanya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DUDUK PERKARA Nenek Bahriyah dan Keponakan hingga Berakhir Jadi Tersangka di Usia Senja 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara nenek Bahriyah dan keponakannya hingga berakhir menjadi tersangka di usia senjanya.

Adapun nenek Bahriyah harus menjadi tersangka setelah dilaporkan keponakannya sendiri bernama Sri Suhartatik.

Lantas, apa sebenarnya duduk perkara nenek Bahriyah yang kini mengalami kebutaan dan keponakannya hingga berakhir jadi tersangka?

Terkuak, duduk perkara kasus yang terjadi antara dua orang yang masih ada hubungan keluarga ini adalah sengketa tanah.

Nenek berusia 61 tahun itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kini Bahriyah ditetapkan tersangka, akan tetapi tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan menerangkan, awal mula perkaraini berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah pada 30 Agustus 2022 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dimiliki Sri seluas 1.805 meter persegi hasil warian ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.

ABukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

TANGIS Pilu Nenek Buta di Pamekasan Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Keponakan Gegara Sengketa Tanah
TANGIS Pilu Nenek Buta di Pamekasan Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Keponakan Gegara Sengketa Tanah (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani.

SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi. Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.

Sri pun sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.

Setelah polisi menelusuli, tanah seluas 2.813 itu telah dipecah menjadi 2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved