Pembunuhan Sadis
Sadisnya Panji Satria, Usai Dilayani Bersetubuh, Langsung Bunuh Echa Tampubolon dan Kuras Hartanya
Panji Satria membunuh Echa Tampubolon setelah melakukan aksi persetubuhan. Padahal sudah mau nikah dengan kekasihnya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Panji Satria, terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang janda bernama Echa Tampubolon akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2024).
Dalam persidangan terungkap, bahwa Panji Satria sempat bersetubuh dengan korbannya Echa Tampubolon.
Setelah melakukan persetubuhan, Panji kemudian mencekik korban hingga tewas.
Ia juga menguras harta korban, membawa kabur sebuah kalung emas.
Baca juga: 2 Eks Wali Kota Medan Terpidana Korupsi Gagal Lolos ke Senayan, Tumbang Lawan Anak Surya Paloh
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting, pembunuhan yang dilakukan Panji Satria terjadi pada 30 November 2023 lalu.
Aksi pembunuhan berlangsung di kos-kosan Sarah yang ada di Jalan Pelajar No 138A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
"Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi messanger dengan menanyakan keberadaan korban. Lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di kos Sarah di Jalan Pelajar No 138 A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," tulis isi dakwaan.
Kemudian, terdakwa langsung pergi menemui Echa.
Sampai di kos-kosan itu, terdakwa dan korban sempat berbincang selama 30 menit.
Kemudian Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting akan datang menemui dirinya.
Baca juga: BUKAN Ke Pilgub Sumut, Ahok Diyakini Bertarung di Pilgub DKI, Singgung Alasan Mundur dari Pertamina
Mendengar hal itu, Panji kemudian mengajak Echa masuk ke dalam kamar.
Di sana Panji dan Echa kemudian berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, Echa meminta Panji untuk bersih-bersih.
"Pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”bersih-bersih lah Panji”. Kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan. Lalu korban Echa Mestika Tampubolon atau Echa mengatakan, 'udah, udah, enggak usah bayar, istighfar kau, tolong, tolong'," urai dakwaan jaksa.
Suara korban Echa rupanya sempat didengar oleh saksi Ellyani Bangun.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 27 Maret 2024 Dairi, Langkat, Nias, Samosir dan Tapsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panji-Satria-pelaku-pembunuhan-Echa-Tampubolon-menikah.jpg)