Sidang Pembunuhan Janda di Kos
BREAKING NEWS: Siang Ini Panji Satria Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Echa Tampubolon
Kasus pembunuhan perempuan di kamar kos dengan terdakwa Panji Satria (25) akan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (26/3/2024).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus pembunuhan wanita di kamar kos dengan terdakwa Panji Satria (25) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (26/3/2024).
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Medan.
Panji Satria diketahui melakukan pembunuhan terhadap Echa Tampubolon di dalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, terdakwa akan jalani perdananya untuk mendengar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang pertama," isi poin jadwal sidang yang dilihat, Selasa (26/3/2024).
Pembacaan surat dakwaan itupun diketahui akan dibacakan oleh JPU Asepte Ginting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Adapun sesuai jadwal, persidangan tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Ruang sidang I Belawan," sambung poin tersebut.
Sebelumnya, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa telah diterima.
Tak hanya itu, Soniady pun juga telah memberitahukan jadwal persidangan perdana atas perkara terdakwa.
"Sidang perdana 26 Maret 2024," kata Soniady kepada Tribun Medan, Rabu (20/3/2024).
Selain telah ditetapkan jadwal persidangan, PN Medan pun telah menetapkan sususan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
"Hakim ketua Khamozaro Waruwu, hakim anggota Dr. Sarma Siregar dan Vera Yetti Magdalena," ujarnya.
Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagiaan mengatakan bahwa atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan pasal primer yaitu 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panji-Satria-pelaku-pembunuhan-Echa-Tampubolon-menikah.jpg)