Sidang Pembunuhan Janda di Kos

BREAKING NEWS: Siang Ini Panji Satria Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Echa Tampubolon

Kasus pembunuhan perempuan di kamar kos dengan terdakwa Panji Satria (25) akan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (26/3/2024).

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Panji Satria pelaku terdakwa pembunuhan Echa Tampubolon, ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya (insert) hari ini Panji akan menjalnai sidang perdana di PN Medan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus pembunuhan wanita di kamar kos dengan terdakwa Panji Satria (25) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (26/3/2024).


Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Medan.

Panji Satria diketahui melakukan pembunuhan terhadap Echa Tampubolon di dalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.


Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, terdakwa akan jalani perdananya untuk mendengar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Agenda sidang pertama," isi poin jadwal sidang yang dilihat, Selasa (26/3/2024).


Pembacaan surat dakwaan itupun diketahui akan dibacakan oleh JPU Asepte Ginting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Adapun sesuai jadwal, persidangan tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.


"Ruang sidang I Belawan," sambung poin tersebut.


Sebelumnya, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa telah diterima.


Tak hanya itu, Soniady pun juga telah memberitahukan jadwal persidangan perdana atas perkara terdakwa.


"Sidang perdana 26 Maret 2024," kata Soniady kepada Tribun Medan, Rabu (20/3/2024).


Selain telah ditetapkan jadwal persidangan, PN Medan pun telah menetapkan sususan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. 


"Hakim ketua Khamozaro Waruwu, hakim anggota Dr. Sarma Siregar dan Vera Yetti Magdalena," ujarnya.


Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Medan.

Tersangka pembunuh Echa Tampubolon berinisial Panji (25) warga Jalan Sempurna Medan.
Tersangka pembunuh Echa Tampubolon berinisial Panji (25) warga Jalan Sempurna Medan. (Tribun Medan/ IST)


Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagiaan mengatakan  bahwa atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan pasal primer yaitu 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved