Sumut Terkini
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka usai pihaknya menemukan cukup bukti.
Namun demikian Polisi belum membeberkan siapa yang dijadikan tersangka dan apa perannya.
"Benar. Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait PPPK Langkat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024).
Diberitakan, puluhan guru honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (24/1/2024) siang.
Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam saat aksi.
Para demonstran yang didominasi emak-emak ini berorasi sambil menangis menyampaikan keluhannya.
Mereka juga bersujud, memohon kepada Polisi mengusut dugaan kecurangan rekrutmen dan dugaan suap di dalamnya.
Salah satu perwakilan guru honorer bernama Siti Faradila mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk mendesak Polisi agar mengusut dugaan kecurangan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
"Kedatangan kami ke mari untuk melaporkan akan terjadi malpraktek dalam penilaian SKTT dan diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti kepala dinas kepala BKD, kepala sekolah dan diduga PLT kita pun Kabupaten Langkat melakukan tindakan kezaliman.
Menurut Faradila, ada guru honorer siluman yang tidak pernah mengajar sama sekali, tapi lulus seleksi PPPK.
Kemudian, ada dugaan peserta seleksi yang menyogok sebesar Rp 40 hingga Rp 80 juta agar lolos.
"Padahal dia bukan seorang guru dan tidak pernah mengajar di sekolah itu. Itulah yang kami katakan guru siluman. Penilaian Sktt, diduga ada penerimaan uang sebesar Rp 40 juta sampai 80 juta,"bebernya.
Para guru honorer yang berunjukrasa ini kebanyakan telah mengabdi hingga 17 tahun.
Namun saat seleksi mereka dinyatakan tidak lulus hanya karena adanya ujian tambahan yakni Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di penghujung pengumuman.
Padahal, sebelumnya SKTT sempat dinyatakan tidak akan ada dan yang bisa ikut seleksi guru yang mengabdi selama tiga tahun.
Penilaian SKTT inilah yang dianggap tidak transparan dan diduga masuknya guru siluman dengan cara membayar.
"Karena memang seperti saya sudah 17 tahun karena adanya nilai SKTT tadi ini yang sudah lama mengabdi tidak lulus.
(Cr25/tribun-medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-guru-honorer-di-Kabupaten-Langkat-Sumatera-Utara.jpg)