Sumut Terkini

Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR dan PHK untuk Pekerja Jelang Lebaran

Potensi perusahaan yang patuh dalam membayar THR kepada buruhnya mengacu pada Permenaker 06 Tahun 2016 masih sangat rendah. 

Editor: Ayu Prasandi
HO via tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo menyebut, jelang lebaran tak hanya terjadi kenaikan harga pangan, namun juga banyaknya pekerja terkena modus PHK oleh pengusaha yang menghindari pembayaran THR.

"Posko pengaduan ini dibuka untuk satu bulan ke depan, dari hari ini, bagi buruh yang mengalami kedua hal tersebut, tidak dapat THR, atau di PHK segera datangi kantor Partai Buruh di kabupaten/kota terdekat, atau hubungi call center kami, nantinya pasti akan kita bantu dampingi para buruh menuntut haknya," ucap Willy Agus Utomo, Rabu (27/3/2024).

Menurut Willy, potensi perusahaan yang patuh dalam membayar THR kepada buruhnya mengacu pada Permenaker 06 Tahun 2016 masih sangat rendah. 

"Selain itu lemahnya ketegasan pemerintah provinsi dalam menindak pengusaha yang tidak memberikan THR pada buruhnya hampir dipastikan tidak ada penindakan," ujarnya.

Willy juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumut membentuk tim Satgas Khusus Pembayaran THR para buruh.

"Jadi tim itu bisa saja terdiri dari Pemerintah, Disnaker, Serikat Buruh, APINDO dan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Dalam hal ini bisa saja polisi dan kejaksaan, dan ini diumumkan ke publik, agar pengusaha takut untuk tidak membayar THR buruhnya apa lagi melakukan PHK sepihak," ungkap Willy.

Ia berharap, THR para buruh sudah dapat diberikan maksimal dua mingggu sebelum lebaran.

"Menurut aturan maksimal 7 hari sebelum hari lebaran. Tapi kami minta lebih awal lah, agar para buruh lebih bisa memanfaatkan momen beribadah puasa dan mengatur biaya kebutuhan lebaran dengan keluarganya sedini mungkin," katanya.

Willy juga mengancam akan mempublikasikan perusahaan yang tidak patuh membayar THR.

"Kami mengimbau pengusaha Sumut patuhi pembayaran THR, dan tidak melakukan PHK, jika kami temukan aduan tersebut, maka kami akan kawal proses hukumnya dan akan publikasikan perusahaan yang tidak patuh tersebut ke media dan publik, dengan segera mungkin," katanya.

Bagi buruh yang ada di Sumut tidak mendapatkan THR dan di PHK Sepihak dapat menghubungi Call Center Posko Partai Buruh Sumut di Nomor : 0823-6188-8356 (Medan/Tony) , 0852-6287-7000 (Deli Serdang/Dedi), dan untuk seluruh Sumut di WA : 0812-6946-9818 (Dedek).

"Posko Pengaduan ini dibuka secara. Gratis, buruh yang mengadu tidak dipungut biaya apapun, semoga posko ini dapat membantu kaum buruh di Sumatera Utara," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved