Pilpres 2024

MOMEN Muhaimin Ditegur Hakim MK Gegara Main HP Saat Sidang, Padahal Pengacaranya Sedang Bicara

Cawapres Muhaimin Iskandar ditegur hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil Pilpres, Rabu (27/3/2024).

HO
Cawapres Muhaimin Iskandar ditegur hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil Pilpres, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Cawapres Muhaimin Iskandar ditegur hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil Pilpres, Rabu (27/3/2024).

Tak cuma Muhaimin, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus turut disentil hakim MK. Mereka ditegur lantaran bermain ponsel saat mengikuti sidang. 

Padahal mereka hadir sebagai pemohon yang menggugat hasil Pilpres 2024. 

Hakim menegur Cawapres nomor urut 1 itu saat kuasa hukum AMIN Bambang Widjajanto, membacakan pokok-pokok permohonan dan petitum permohonan.

Momen itu terekam dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Mulanya Cak Imin dan Kapten Timnas Amin Syaugi Alaydrus tampak sibuk menggunakan ponselnya.

Cak Imin mengangkat ponselnya begitu juga Syaugi Alaydrus.

Mereka kelihatan seperti sedang mengambil gambar.

Sementara mata Cak Imin terus menatap HP yang diangkatnya dan seperti diarahkan ke sisi tertentu.

Baca juga: Mahasiswa 2 Fakultas di Unimed Tawuran, Beredar Flyer Kronologi Kejadian, Ada yang Luka Berat

Baca juga: SOSOK John Weynart Hutagalung, Perwira Polisi Asal Sidikalang Pecah Bintang, Ditugaskan di Densus 88

Tak lama petugas MK menghampiri Syaugi dan berbisik sambil menepuk bahunya.

Ia meminta Syaugi dan Cak Imin menurunkan serta berhenti menggunakan ponselnya.

Cak Imin pun langsung sigap dan berhenti menggunakan ponselnya.

Cak Imin segera meletakkan ponsel yang sedang ia gunakan ke atas meja.

Sidang terus berlangsung hingga kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, membacakan pokok-pokok permohonan dan petitum permohonan.

Menjelang sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyinggung soal penggunaan ponsel saat sidang tengah berlangsung,seperti yang dilakukan Cak Imin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved