Pilpres 2024

MOMEN Anies Baswedan Tertawa Dengar Celetukan Hotman Paris, Padahal Sebelumnya Disindir Cengeng

Anies Baswedan tertawa mendengar celetukan Hotman Paris, padahal sebelumnya pengacara kondang itu menyindir jika gugatan kubu Anies-Muhaimin cengeng. 

Editor: Liska Rahayu
instagram
MOMEN Anies Baswedan Tertawa Dengar Celetukan Hotman Paris, Padahal Sebelumnya Disindir Cengeng 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berambisi melanggengkan kekuasaannya sehingga nepotisme lahir antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan. 

"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya. 

"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya. 

Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.

"Itu November 2022, jadi setelah Maret upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua, itu pun gagal," lanjut Bambang. 

Kini upaya Jokowi beralih dengan dengan proses ketiga menentukan presiden berikutnya dalam Pilpres 2024 di mana anaknya, Gibran, turut ambil andil dalam menjadi cawapres melalui Putusan MK 90/2023.

Selain itu juga Jokowi disenu mengendalikan penyelemggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, hingga menjinakkan partai politik. 

"Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan," ungkap. 

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku. 

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved