Berita Viral
Hotman Paris Sebut Gugatan Tim AMIN Cengeng, OC Kaligis Anggap Cuma Narasi tanpa Bukti: Omon-omon
Hotman Paris Hutapea merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris sebut gugatan Tim AMIN cengeng.
Menurutnya, sebagian besar gugatan itu hanya berisi ocehan soal bansos.
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea sebut permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin hanya perlu dijawab dengan satu paragraf.
Demikian Hotman Paris Hutapea merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraph, satu paragraf saja, karena yang lainnya hanya ngoceh sana-sini, ngoceh sana-sini,” kata Hotman.
Ditegaskan Hotman, penyerahan bansos yang dilakukan oleh pemerintah adalah kegiatan yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Menurut Hotman, jika penyerahan bansos tidak sah dan bermasalah tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertindak.
“Bansos itu adalah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK udah turun, 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos, jawabannya hanya 1, bansos adalah sah, oleh karenanya permohonan kamu ngoceh lagi, ngoceh lagi dan cengeng,” ujar Hotman, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain itu, Hotman juga memberi respons untuk permohonan gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin. Menurutnya, surat laporan yang disampaikan Timnas Anies-Muhaimin mengambang.
Baca juga: VIRAL Hasyakyla Eks JKT 48 Ngaku Nyetir Sambil Mabuk hingga Nabrak, Dihujat Netizen Kini Minta Maaf
“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos, 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang Bansos,” ungkap salah satu pengacara senior ini.
“Dan itu bisa dijawab dengan 1 kalimat, Bansos itu adalah sah, sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos.”
Serupa dengan Hotman Paris, OC Kaligis pun menganggap gugatan itu hanya narasi tanpa bukti.
“(Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin -red) Kalau saya katakan narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong -red) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara.”
OC Kaligis kemudian menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu. Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.
Baca juga: OC Kaligis Murka: Jika KPK Izinkan Berobat ke Singapura, Nyawa Lukas Enembe Bisa Diselamatkan
“Dan saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-hukum-pasangan-calon-presiden-dan-calon-wakil-presiden-nomor-urut-2.jpg)