Pilpres 2024

GUGAT ke MK, Ganjar Tuntut Suara Prabowo-Gibran Dijadikan Nol, Gerindra: Cara Pandangnya Aneh

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani bingung permintaan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta agar suara Prabowo-Gibran menjadi nol. 

|
HO
Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai pengumuman hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Ia berharap isi gugatan tersebut hanya sebuah candaan.

"Saya enggak ngerti maksudnya apa itu cuma nol. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," ujar Gibran, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.

Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.

Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2024, Nilai Passing Grade SKD Seleksi CPNS Akan Dinaikkan

Baca juga: Trent Alexander-Arnold Pindah ke Real Madrid? Mimpi Besar Ingin Jadi Kapten Klub

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved