Pilpres 2024
GUGAT ke MK, Ganjar Tuntut Suara Prabowo-Gibran Dijadikan Nol, Gerindra: Cara Pandangnya Aneh
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani bingung permintaan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta agar suara Prabowo-Gibran menjadi nol.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani bingung permintaan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta agar suara Prabowo-Gibran menjadi nol.
Muzani menilai permintaan itu sesuatu yang mustahil.
Padahal Pemilu 2024 menjadi pemilu dengan antusias pemilih yang tinggi yakni 81 persen.
"Partisipasi yang tinggi ini dianggap tidak ada. Dianggap 0 oleh mereka. Sesuatu yang cara pandangnya aneh. Sesuatu yang cara pandangnya sangat mustahil. Sehingga saya terus terang tidak bisa berpikir bagaimana pandangan politik bisa seperti itu. Pandangan hukum juga bisa seperti itu," ucap Muzani saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.
Muzani menduga gugatan tersebut hanya bentuk upaya dari kubu Ganjar untuk mencari-cari alasan agar bisa mendaftarkan gugatan ke MK. Padahal, selisih suara kubu Ganjar dengan Prabowo-Gibran sangat jauh.
"Kalau gugat suara itu sesuatu yang tidak mungkin, selisihnya luar biasa. 98 juta. Sementara keduanya (AMIN dan Ganjar-Mahfud) pun digabung nggak bisa separo-paronya acan," katanya.
Baca juga: 6 FAKTA Rumy Alqahtani, Ngaku Sangat Terhormat Jadi Wakil Pertama Arab Saudi di Ajang Miss Universe
Baca juga: ALASAN Ahok Dipastikan Maju Pilkada DKI Jakarta, Sanusi Ungkap Strategi Ahok: Terus Mau Ngapain Dia?
Ia menuturkan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk kubu Ganjar tidak menghargai pilihan politik rakyat Indonesia. Apalagi, banyak pemilih Prabowo-Gibran yang banyak berkorban untuk datang ke TPS.
"Itu sebenarnya melawan rakyat terhadap pilihan rakyat 14 Februari. 81 persen rakyat datang ke TPS. Anak muda. Emak-emak, dari segala penjuru datang. Ada yang kehujanan, ada yang kebanjiran, masa itu nggak dihargai?" katanya.
"Dan mereka pilih 02 sampai jumlahnya 98 juta. Harusnya mereka berpikir kenapa ini terjadi. Kenapa kemudian pasangan mereka dapatkan suara yang dianggap kurang signifikan. Harusnya itu," sambungnya.
Seharusnya, Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan kubu Ganjar fokus untuk membuktikan kecurangan yang terjadi selama pilpres 2024. Termasuk, kata dia, TPS yang dianggap tempat terjadinya kecurangan.
"Dimana perselisihan suaranya di mana? Di TPS berapa? Terus penyalahgunaannya dimana? Kecurangannya dimana? intinya kita siap dengan semua dalil-dalil dan alasan yang mereka kemukakan karena kami yakini bahwa alasan gugatan mereka baik 01 ataupun 03 adalah alasan mengada-ada alasan yang dibuat-buat. Tidak berdasar. Tidak berfakta," paparnya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Jus Buah yang Baik Dikonsumsi Selama Menjalankan Puasa Ramadan saat Berbuka
Baca juga: Bentrok Antar Mahasiswa Unimed, Puluhan Kendaraan Rusak Kini FIK dan FK Berlakukan Kuliah Daring
Bahkan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget saat mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang menilai perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran nol di seluruh provinsi dan luar negeri.
Gibran tidak mengerti isi dari gugatan tersebut, namun hal itu sangat janggal mengingat seluruh tahapan dalam rekapitulasi dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.
"Cuma nol? Maksudnya gimana itu?" ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/3/2024).
Gibran menilai isi gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud itu seolah meremehkan KPU.
Ia berharap isi gugatan tersebut hanya sebuah candaan.
"Saya enggak ngerti maksudnya apa itu cuma nol. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," ujar Gibran, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.
Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.
Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2024, Nilai Passing Grade SKD Seleksi CPNS Akan Dinaikkan
Baca juga: Trent Alexander-Arnold Pindah ke Real Madrid? Mimpi Besar Ingin Jadi Kapten Klub
(*/tribun-medan.com)
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ganjar-Pranowo-memastikan-bakal-mengajukan-gugatan-ke-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.