Viral Medsos

Viral Tarif Parkir Kendaraan Roda Dua di PRSU Rp 10 Ribu, Begini Kata Dishub Medan

Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir di area Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), jalan Gatot Subroto, kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah pengendara sedang mengantre untuk masuk ke PRSU Medan, Jalan Gatot Subroto,Selasa (26/3/2024). Dishub Medan akan mengecek ke lokasi terkait adanya jukir yang meminta tarif parkir sebesar Rp 10 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir di area Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), jalan Gatot Subroto, kota Medan.

Pasalnya, harga tarif parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu. Mahalnya tarif parkir untuk kendaraan roda dua tersebut, viral di sosial media.

Amatan Tribun Medan, ada beberapa lokasi parkir di area PRSU. Namun, untuk parkir yang tarifnya mahal berada di sisi jalan Gatot Subroto.

Selain itu, petugas parkir yang meminta tarif Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua ini, hanya mengenakan pakaian petugas parkir dan id card.

Menurut seorang pengunjung PRSU, Arni Harahap mengaku, kaget saat diminta tarif parkir seharga Rp 10 ribu.

Arni merasa kesal, sebab, begitu sampai di lokasi, juru parkir (jukir) tersebut langsung meminta uang parkir. Pada saat pulang, jukir itu tidak membantunya mengeluarkan kendaraan.

"Kami ke sini, karena mau lihat pasar malam yang lagi viral di Tiktok. Tapi kaget aja, harga parkir kami Rp 10 ribu. Memang sih, posisinya di sana lagi banyak tamu," ucapnya.

Disinggung apakah dirinya sempat menolak untuk tidak membayar parkir, Arni mengaku tetap membayarnya.

"Tetap dibayar. Karena malas ribut. Cuman kan kasihan pengunjung lain nanti. Kalau tidak ada tindak tegas dari pemerintah," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pemilik akun instagram @mhdanugrah22.

"Gila ya parkir gak resmi di PRSU ini sampai Rp 10 ribu per sepeda motor.mau naik haji," tulisan dalam story sambil memberi tag ke instagram @medantalk.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan kota Medan Nikmal Lubis mengatakan, belum mendapat laporan adanya jukir yang meminta tarif bayaran parkir sebesar Rp 10 ribu.

Dijelaskan Nikmal, untuk parkiran yang ada di dalam PRSU bukan menjadi ranah pihaknya. Namun, jika parkir kendaraan di luar PRSU, masih bagian dari ranah Dishub Medan.

"Akan segera kami cek ke lapangan tentang jukir yang minta tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 10 ribu," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Nikmal, akan ada sanksi untuk jukir resmi yang memberi tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 10 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved