Berita Viral

TIMNAS AMIN Pede Bakal Bikin Hotman Paris Nangis dan Kubu Prabowo-Gibran Ketakutan

Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) yakin bakal bikin Hotman Paris menangis dan bikin kubu 02 ketakutan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TIMNAS AMIN Pede Bakal Bikin Hotman Paris Nangis dan Kubu Prabowo-Gibran Ketakutan 

Selain itu, Hotman juga menyoroti momen kegembiraan saat para capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024.

"Dua kali 1 dan 3 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU, 1 dan 3 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri. 1, 2, 3 berdiri, tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata Hotman.

Baca juga: BERIKUT 45 Nama Anggota DPRD Kabupaten Bone Periode 2024, Gerindra Geser Golkar, 8 Kursi Diborong

Baca juga: Dilapor Korupsi dan Belum Jadi Tersangka, Dirut PUD Pasar Medan Ucap Terima Kasih

Dengan begitu, Hotman menilai, sejatinya kedua kubu lawan itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Hotman pun berkelakar, gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

Permohonan Kubu 1 dan 3 Disebut Cacat Formil
Selain Hotman, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan juga menanggapi gugatan dari kubu 1 dan 2 tersebut.

Mertua artis Jessica Milla tersebut menyatakan secara tegas, seluruh permohonan PHPU dari kubu 1 dan 3 cacat formil.

Otto mengatakan demikian, karena menilai MK bukanlah lembaga yang tepat untuk diajukan permohonan yang sifatnya mempersoalkan terkait proses tahapan Pilpres.

Padahal, kata Otto, seharusnya kubu 1 dan 3 mengajukan gugatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Iya jadi tadi saya udah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu (bukan di MK)," kata Otto saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU di MK, Senin (25/3/2024) malam.

"Tapi, dengan demikian, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar itu tidak sah," kata dia.

Otto juga menyoroti petitum yang dilayangkan oleh kubu lawan yang mempersoalkan pembagian bansos.

Menurut dia, seluruh permohonan yang dilayangkan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Sebab, proses gugatan itu bukanlah pada ranah MK RI.

"Sedangkan (permohonan) yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu, ya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved