Dugaan Korupsi
Dilapor Korupsi dan Belum Jadi Tersangka, Dirut PUD Pasar Medan Ucap Terima Kasih
Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno diperiksa penyidik Kejari Medan terkait dugaan korupsi kebocoran PAD senilai Rp 400 juta
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno diperiksa penyidik Kejari Medan karena diduga melakukan korupsi sebagaimana laporan masyarakat.
Menurut informasi, Suwarno dilaporkan atas keboroan PAD menyangkut retribusi parkir, kamar mandi, jaga malam dan pengurusan izin yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp 400 juta.
Setelah diperiksa jaksa atas laporan dugaan korupsi itu, Suwarno pun mengucap terima kasih.
"Saya sebagai Dirut PUD Pasar mengucapkan terima kasih, pada Jumat semalam kita dapat surat dari pak Kajati mengingat ada laporan dari masyarakat ada penyalahgunaan wewenang jabatan," kata Suwarno, Senin (25/3/2024).
Baca juga: PDIP Mau Impor Calon Gubernur Sumut dari Luar Daerah, Padahal Kader Lokal Ada yang Berprestasi
Suwarno mengatakan, pemeriksaan dirinya berjalan lancar.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah diperiksa, didalami, semua tidak ada masalah. Klarifikasi atas adanya laporan masyarakat tersebut," ucapnya.
Suwarno menegaskan, dia mendukung penuh Kejari Medan mengusut tuntas perkara ini.
"Kita sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum, dan kita mendukung untuk tindak korupsi pidana ada yang terjadi," kata pria yang dulunya dikenal sebagai tauke kelapa ini.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagiaan menegaskan bahwa pemeriksaan Suwarno ini terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan selama ia menjabat sebagai Dirut PUD Pasar Medan.
Baca juga: Nasib Edy Rahmayadi pada Pilkada Sumut 2024, Golkar dan Gerindra tak Dukung, Lantas Partai Lain?
Namun, Dapot tidak mau menjelaskan perkara dugaan korupsi apa yang menjerat Suwarno.
Alasan Dapot, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
"Masih kita dalami dulu benar atau tidaknya, nanti kita lihat pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Selain memeriksa Suwarno, penyidik Kejari Medan juga memeriksa dua orang direksi.
"Ada dua direksi (yang ikut diperiksa), Direksi Keuangan dan Direksi Operasional kita panggil, kita periksa berbarengan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Suwarno belum dijadikan tersangka dan masih berstatus sebagai saksi dan terperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suwarno-diperiksa-Kejari-Medan.jpg)