Sidang Pembunuhan Janda di Kos

BREAKING NEWS: Siang Ini Panji Satria Diadili Terkait Kasus Pembunuhan Echa Tampubolon

Kasus pembunuhan perempuan di kamar kos dengan terdakwa Panji Satria (25) akan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (26/3/2024).

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Panji Satria pelaku terdakwa pembunuhan Echa Tampubolon, ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya (insert) hari ini Panji akan menjalnai sidang perdana di PN Medan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus pembunuhan wanita di kamar kos dengan terdakwa Panji Satria (25) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (26/3/2024).


Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Medan.

Panji Satria diketahui melakukan pembunuhan terhadap Echa Tampubolon di dalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.


Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, terdakwa akan jalani perdananya untuk mendengar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Agenda sidang pertama," isi poin jadwal sidang yang dilihat, Selasa (26/3/2024).


Pembacaan surat dakwaan itupun diketahui akan dibacakan oleh JPU Asepte Ginting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Adapun sesuai jadwal, persidangan tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.


"Ruang sidang I Belawan," sambung poin tersebut.


Sebelumnya, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan bahwa berkas perkara terdakwa telah diterima.


Tak hanya itu, Soniady pun juga telah memberitahukan jadwal persidangan perdana atas perkara terdakwa.


"Sidang perdana 26 Maret 2024," kata Soniady kepada Tribun Medan, Rabu (20/3/2024).


Selain telah ditetapkan jadwal persidangan, PN Medan pun telah menetapkan sususan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. 


"Hakim ketua Khamozaro Waruwu, hakim anggota Dr. Sarma Siregar dan Vera Yetti Magdalena," ujarnya.


Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Medan.

Tersangka pembunuh Echa Tampubolon berinisial Panji (25) warga Jalan Sempurna Medan.
Tersangka pembunuh Echa Tampubolon berinisial Panji (25) warga Jalan Sempurna Medan. (Tribun Medan/ IST)


Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagiaan mengatakan  bahwa atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan pasal primer yaitu 338 KUHPidana tentang pembunuhan.


Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon tewas diduga dibunuh di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/12/2023).


Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon di kamar indekost nya Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.


Sepupu tersangka, Frans mengatakan, Panji bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa.


Panji, pemuda yang bekerja di salah satu restoran makanan cepat saji di Kota Medan itu terpaksa mendekam satu hari sebelum melaksanakan akad nikah dan resepsi dengan calon istrinya.

Terungkap motif pembunuhan Echa Tampubolon alias EP (32)
Terungkap motif pembunuhan Echa Tampubolon alias EP (32) (tribu-medan.com)


Dia seharusnya menikah pada Minggu 3 Desember lalu

Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.


"Kita serahkan jam 11 malam, Sabtu malam ke Polsek Medan Kota. Akad menikah dan pesta Minggu pagi. Pernikahannya batal,"kata Frans, sepupu Panji, tersangka dugaan pembunuhan Echa Tampubolon, Selasa (5/12/2023).


Dari pengakuan tersangka kepada sepupunya, Panji memang mencekik dan membekap Echa.


Namun usai dicekik dan ditinggal pergi Echa masih bernapas.


"Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher. Ditinggal dalam keadaan bernapas. Belum mati."


Lanjut Frans, Panji mengenal Echa Tampubolon dari aplikasi kencan online pada sebulan lalu karena korban diduga membuka jasa prostitusi.


Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati.


Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.


Disini tersangka dikabarkan sempat menolak, namun dibujuk rayu korban dengan uang.


Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya.


"Sebelum ketemu dijanjikan akan dikasih uang kalau mau ketemu. Saya kasih uang 1 juta kalau mau ketemu. Oke aku datang, kata Panji. Hari Kamis 30 November, datang la si Panji,"ujar Frans, menceritakan percakapan Panji dengan Echa.


Setelah Panji datang, mereka mengobrol sampai akhirnya berhubungan badan.


Namun setelah berhubungan badan, ketika Panji meminta uang yang dijanjikan, korban malah ingkar janji.


Echa akan memberikan uang apabila Panji mau menikah dengannya dan membatalkan pernikahannya, 3 hari sebelum akad nikah.

(cr28/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved