Berita Sumut
Masyarakat Lapor Penggunaan Dana Desa di Langkat ke Jaksa, Diduga Dimark Up dan Fiktif Hingga Rp 1 M
Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Masyarakat Lapor Penggunaan Dana Desa di Langkat ke Jaksa, Diduga Dimark Up dan Fiktif Hingga Rp 1 M
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, resmi melaporkan dugaan mark up bahkan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 hingga Rp 1 miliar lebih di Desa Halaban, ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024).
"Ya benar hari ini kita menerima laporan dari masyarakat Desa Halaban, terkait dengan dugaan korupsi realisasi penyelenggaraan penggunaan dana desa dari tahun 2018-2023," ujar Noprianto.
Lanjut Noprianto, pihaknya akan membaca dan teliti terlebih dahulu soal laporan tersebut.
"Dan dalam waktu dekat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, akan membuat telaahnya, supaya menentukan tindaklanjut atas laporan tersebut," ujar Noprianto.
Beberapa waktu lalu di Desa Halaban sendiri, Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan sudah menetapkan dan mengeksekusi dua orang terpidana.
"Beberapa waktu lalu, kami ada menangani masalah SPAM air minum," ujar Noprianto.
"Dua tersangka sudah dihukum terbukti bersalah, dan sudah inkrah serta pada awal tahun kemarin kami eksekusi," sambungnya.
Artinya, di Desa Halaban bukan kali pertama terjadi tindak pidana korupsi.
"Kita akan meniliti dan bekerja secara professional saja untuk Desa Halaban ini," ujar Noprianto.
Karena selama ini juga, Noprianto mengatakan, pihaknya sudah cukup banyak melakukan pencegahan, yaitu penyuluhan hukum, bagaimana langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan sampai mengunjungi Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
"Kalau memang mainstreanya di sana, kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Noprianto.
Sedangkan itu, warga Desa Halaban berinisial J dan R yang melaporkan dugaan tersebut ke Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, mengatakan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Ya tadi kita sudah di BAP oleh Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan. Dan dugaan mark up dan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, sudah kami rinci juga," ujar J dan R secara bersamaan.
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|