Sumut Terkini

Korban Dugaan Penipuan Nina Wati Terus Bertambah, Saat Ini Sudah 7 Orang yang Melapor ke Polda Sumut

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, total korban dugaan penipuan dan penggelapan Nina Wati terus bertambah.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Nina Wati (47) tersangka penipuan dan penggelapan modus  meluluskan ke taruna akademi kepolisian (Akpol) sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, total korban dugaan penipuan dan penggelapan Nina Wati terus bertambah.

Awalnya cuma empat korban, kini bertambah menjadi tujuh laporan.

Aduan masyarakat ini terus masuk sesudah wanita yang karib dipanggil 'Bunda Nina' ini dipenjarakan Polisi kasus tipu gelap masuk Taruna Akpol bayar 1,3 Miliar.

"Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sudah ditahan Polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, (26/3/2024).

Hadi bilang, mereka menjadi korban dugaan penipuan masuk Polri hingga TNI yang dijanjikan Nina.

Namun setelah uang diduga dikirim ke Nina, anak korban malah tidak lulus seperti yang dijanjikan.

"Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota TNI dan Polri," tambah Mantan Kapolres Biak Papua.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.

"Ancaman yaitu 4 tahun penjara."

Awal Mula Penipuan

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan masuk menjadi akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved