Sumut Terkini

Aksi Demo Minta Bebaskan Sorbatua Siallagan di Depan Polda Sumut Ricuh, Polisi Perketat Pengamanan

Polisi, berusaha mendorong masa keluar dari area Polda karena sudah terlanjur masuk ke dalam.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Massa yang demo di Polda Sumut terkait penangkapan Sorbatua Siallagan terlibat saling dorong mendorong dengan personel yang berjaga di depan gerbang Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Polisi memperbanyak personel mengantisipasi kerusuhan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Demonstrasi yang berlangsung di depan pintu masuk Polda Sumut ricuh.

Masyarakat adat yang berdemo terkait penangkapan Sorbatua Siallagan terlibat saling dorong mendorong dengan personel yang berjaga di depan gerbang Polda Sumut.

Polisi, berusaha mendorong masa keluar dari area Polda karena sudah terlanjur masuk ke dalam.

Sementara massa berusaha bertahan agar tidak keluar dari area Polda Sumut.

Selain saling dorong mendorong, massa dengan aparat Kepolisian terlibat adu mulut.

Kericuhan bermula ketika Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi meminta massa membubarkan diri.

Massa yang demo di Polda Sumut terkait penangkapan Sorbatua Siallagan
Massa yang demo di Polda Sumut terkait penangkapan Sorbatua Siallagan terlibat saling dorong mendorong dengan personel yang berjaga di depan gerbang Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Polisi memperbanyak personel mengantisipasi kerusuhan.

Ia menuding massa tidak mempunyai izin berdemonstrasi.

"Kami minta segera membubarkan diri karena tidak izin, kalian tidak memiliki izin unjukrasa di Polda Sumut ini,"kata AKBP Reza Fahlevi, melalui pengeras suara, Senin (25/3/2024).

Polisi menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan sudah sesuai dan profesional.

Namun masyarakat disebut menolak bernegosiasi meski sudah difasilitasi.

"Kami minta kepada perwakilan untuk bisa hadir menyampaikan aspirasinya, kalian tidak mau. 

Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Sumut sudah profesional, apabila saudara-saudara keberatan silakan ajukan keberatan."

Hingga saat ini massa masih bertahan di Polda Sumut meski hujan.

Personel yang awalnya hanya belasan untuk menghalau massa masuk diperbanyak.

Puluhan personel Polisi membawa pentungan dan tameng juga sudah disiagakan.

Bahkan, Polisi juga membawa diduga pelontar gas air mata.

Massa yang demo di Polda Sumut terkait penangkapan Sorbatua Siallagan terlibat saling dorong mendorong dengan personel yang berjaga di depan gerbang Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Polisi memperbanyak personel mengantisipasi kerusuhan.
Massa yang demo di Polda Sumut terkait penangkapan Sorbatua Siallagan terlibat saling dorong mendorong dengan personel yang berjaga di depan gerbang Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Polisi memperbanyak personel mengantisipasi kerusuhan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Puluhan warga Simalungun kembali berunjukrasa di depan pintu masuk gedung Polda Sumut, Senin (25/3/2024).

Mereka mendesak supaya Ditreskrimsus Polda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin.

Sebagian berorasi dan berdiri di depan pintu gerbang, sebagian lagi memasang tenda dan memasak.

Pantauan di lokasi, mereka sudah memasang tenda berwarna biru.

Dibawahnya, mereka menyalakan api menggunakan kayu bakar, lalu membakar singkong.

Selain singkong bakar, mereka juga tampak merebus singkong dan talas.

Setelah matang, singkong dan talas diangkat dari dalam dandang.

Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan, mereka berencana menginap di depan gedung Polda Sumut jika Sorbatua tak juga dibebaskan.

Makanya sebelum aksi mereka mempersiapkan tenda hingga alat memasak.

Sebab, pada demo Sabtu 23 Maret lalu yang berlangsung hingga pukul 18:30 WIB, ketua adat mereka tak kunjung dibebaskan.

"Tetapi kalau tuntutan kita belum dipenuhi tentu saja kita akan menginap makanya kita beserta aksi membawa beberapa peralatan termasuk tenda dan alat masak karena mempersiapkan diri untuk tetap berdiri di tempat ini sampai pak serba tua dibebaskan.Direncanakan kita akan tetap di tempat ini sampai bapak sarbatua dibebaskan dan kita akan menginap karena tuntutan kita yang sederhana ini,"kata Jhon, Senin (25/3/2024).

Momen masyarakat yang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut memasang tenda dan membakar singkong maupun merebus, Senin (24/3/2024). Mereka berencana menginap jika Sorbatua Siallagan tak dibebaskan dari penjara
Momen masyarakat yang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut memasang tenda dan membakar singkong maupun merebus, Senin (24/3/2024). Mereka berencana menginap jika Sorbatua Siallagan tak dibebaskan dari penjara (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Mereka kembali menuntut supaya Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin segera dibebaskan tanpa syarat.

Menurutnya, pria berusia sekitar 65 tahun bukan penjahat. Ia diduga korban kriminalisasi aparat dan produk hukum.

"Jadi hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk,"kata Jhon, Senin (25/3/2024).

Terkait upaya praperadilan, kata Jhon, masih dibicarakan tim pengacara dan masyarakat.

Mereka tetap pada kukuh Sorbatua harus bebas dari penjara tanpa syarat, meski pengajuan penangguhan penahanan sempat diajukan.

"Penangguhan penahanan supaya dibebaskan sudah sempat kita ajukan kepada Polda Sumut. Tetapi kali ini, justru yang kita inginkan dia dibebaskan karena bukan saja ditangguhkan dari penahanan tetapi dia harus dibebaskan dari segala tuntutan dan sangkaan karena jelas dia bukan penjahat."

Diketahui, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin.

Saat dikonfirmasi, Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari. 

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Puluhan masyarakat Simalungun dan mahasiswa berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Mereka kembali menuntut supaya Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin segera dibebaskan.
Puluhan masyarakat Simalungun dan mahasiswa berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Mereka kembali menuntut supaya Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin segera dibebaskan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.

Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasca penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved