Berita Viral

Connie Rahakundini Dilaporkan Lagi Setelah Sebut Polres-Polres Punya Akses Sirekap dan Pengisian C1

Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan lagi atas tuduhan menyebar berita bohong. 

istimewa
Connie Rahakundini Bakrie sedang berada di luar negeri (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan lagi atas tuduhan menyebar berita bohong

Terkuak bahwa Connie menyampaikan berita bohong setelah mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri. 

Connie mengunggah pernyataan bahwa markas polisi bisa mengakses Sirekap KPU. 

Kali ini, ada dua pihak yang melaporkan Connie terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (23/3/2024).

Dalam laporan tersebut, kedua pelapor turut membawa sejumlah barang bukti berupa flash disk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.

Baca juga: Menduda 4 Bulan, Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi, Istri Baru Dijodohkan Oleh 7 Anaknya

Baca juga: Sosok Mona Hasinah Alaydrus, Istri Baru HRS, Masih 31 Tahun dan Keponakan Syarifah Fadlun

Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," ucap eks Kapolresta Solo itu.

"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.

Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.

Connie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Connie Rahakundini Berada di Luar Negeri

Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, ternyata posisi pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie sudah berada di luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved