Sumut Terkini
Sorbatua Siallagan Ditangkap Paksa Polisi, Istrinya Ngaku Tak Ditunjukkan Surat Penangkapan
Berliana Manik, istri Sorbatua Siallagan menceritakan kronologi penangkapan suaminya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berliana Manik, istri Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumut menceritakan kronologi penangkapan suaminya.
Awalnya, Jumat 22 Maret di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan) sekira 09:00 WIB, ia dan suaminya sedang memindahkan belanjaan pupuk ke dalam bagasi mobil.
Tiba-tiba, dua mobil berisikan sejumlah orang datang merapat ke arah mereka dan langsung menangkap Sorbatua.
Berliana yang melihat langsung memberontak dan mencoba menahan suaminya supaya tidak dibawa.
Saat ditanya akan dibawa kemana suaminya, sejumlah Polisi menyatakan mau mengajak Sorbatua minum kopi di warung.
Kemudian ketua adat tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Ketika suaminya hendak dibawa, lantas Berliana ditarik sekitar empat orang supaya menjauh.
"Ke mana, mau minum minum kopi katanya, ku tarik bapak itu,"cerita Berliana, di depan Polda Sumut, Sabtu (23/3/2024).
Dari keterangan Polisi yang didengar Berliana saat membawa suaminya, Sorbatua sudah dua kali mendapatkan surat panggilan. Tapi tidak menjelaskan panggilan seperti apa.
Ia juga mengaku tak menerima ataupun melihat surat perintah penangkapan.
Sementara setelah penangkapan, ia, keluarganya dan masyarakat mencari keberadaan Sorbatua ke Polsek hingga Polres.
Dicari ke Polsek, mereka menyatakan tidak ada menangkap siapapun.
Sementara di Polres mereka tak mendapatkan jawaban apapun.
Sore harinya la mereka baru mendapat informasi kalau Sorbatua dibawa ke Polda Sumut.
"Mereka pakaian biasa semua, langsung banyak orang itu ada 8-10 orang. Gak ada surat, langsung dibawa."
Sementara itu, Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.
Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.
Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.
Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut menghalangi penyidik.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."
Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.
Setelah menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.
"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berliana-Manik-istri-Sorbatua-Siallagan-Ketua-Komunitas-adat-Ompu-Umbak-Siallagan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.