Sumut Terkini
5 Bandar Narkoba Diringkus Polres Tanjungbalai, Selama Ini Disebut-sebut Sebagai Pemasok Ekstasi
Polres Tanjungbalai mengamankan lima orang pria yang diduga bandar narkotika yang kerap disebut-sebut sebagai pemasok barang
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
Tribun-medan.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai mengamankan lima orang pria yang diduga bandar narkotika yang kerap disebut-sebut sebagai pemasok barang di beberapa perkara sebelumnya.
Lima orang bandar tersebut Kopek (42) Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, W (28) T (39), R (41) dan MA yang merupakan warna Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Awalnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang meresahkan karena kerap jual narkotika di sekitar pemukiman warga. Menindaklanjuti Informasi tersebut, kami melakukan pengecekan dan menemukan tersangka Kopek," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (23/3/2024).
Lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan, dan menemukan tiga butir pil ekstasi dari Kopek.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan nama W yang merupakan pemasok barang dari Kopek.
"Di kembangkan, ditemukan tersangka lainnya, W bersama barang bukti pil ekstasi 15 butir. Pengakuan W, dia dapat narkotika tersangka dari T yang selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Dahlan.
Katanya, saat dilakukan pengembangan tersebut, T tidak melawan dan langsung mengakui bahwa barang yang di Terima W berasal darinya yang juga di peroleh dari R.
"Jadi mereka ini semua memesan pil ekstasi tersebut dari pria berinisial A, yang langsung kami amankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar," katanya.
Kini, petugas masih mengejar satu orang Bandar narkotika jenis ekstasi berinisial I, yang diduga sebagai Bandar besar dalam perkara ini.
"Selanjutnya, ke lima orang tersangka di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 ubs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lima-orang-bandar-pil-ekstasi-diamankan-Satresnarkoba-Polres-Tanjungbalai-Kamis-2132024.jpg)