Sumut Terkini

5 Bandar Narkoba Diringkus Polres Tanjungbalai, Selama Ini Disebut-sebut Sebagai Pemasok Ekstasi

Polres Tanjungbalai mengamankan lima orang pria yang diduga bandar narkotika yang kerap disebut-sebut sebagai pemasok barang

HO/TribunMedan
Lima orang Bandar pil ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kamis (21/3/2024). 

Tribun-medan.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai mengamankan lima orang pria yang diduga bandar narkotika yang kerap disebut-sebut sebagai pemasok barang di beberapa perkara sebelumnya. 

 

Lima orang bandar tersebut Kopek (42) Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, W (28) T (39),  R (41) dan MA yang merupakan warna Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 


"Awalnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang meresahkan karena kerap jual narkotika di sekitar pemukiman warga. Menindaklanjuti Informasi tersebut, kami melakukan pengecekan dan menemukan tersangka Kopek," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (23/3/2024). 


Lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan, dan menemukan tiga butir pil ekstasi dari Kopek.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan nama W yang merupakan pemasok barang dari Kopek. 


"Di kembangkan, ditemukan tersangka lainnya, W bersama barang bukti pil ekstasi 15 butir. Pengakuan W, dia dapat narkotika tersangka dari T yang selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Dahlan. 


 Katanya, saat dilakukan pengembangan tersebut, T tidak melawan dan langsung mengakui bahwa barang yang di Terima W berasal darinya yang juga di peroleh dari R. 


"Jadi mereka ini semua memesan pil ekstasi tersebut dari pria berinisial A, yang langsung kami amankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar," katanya. 


Kini, petugas masih mengejar satu orang Bandar narkotika jenis ekstasi berinisial I, yang diduga sebagai Bandar besar dalam perkara ini. 


"Selanjutnya, ke lima orang tersangka di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 ubs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved