Berita Viral

Tisya Erni dan Aden Wong Terancam Penjara Buntut Halangi Amy Menyusui, Otto Hasibuan:Pidana 1 Tahun!

Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong terancam penjara buntut menghalangi Amy menyusui bayinya yang masih berusia 6 bulan

INTERNET
Kolase foto Amy, Aden Wong dan Tisya Erni. Tisya dan Aden Wong Terancam Penjara Buntut Halangi Amy Menyusui, Otto Hasibuan: Pidana 1 Tahun! 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong terancam penjara.

Adapun Tisya Erni dan Aden Wong terancam satu tahun penjara buntut menghalangi Amy menyusui.

Hal itu disampaikan pengacara Otto Hasibuan yang ikut mengomentari kasus WNA asal Korea Selatan itu.

Dimana Otto berkomentar atas kasus WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa suaminya, Aden Wong dan diduga selingkuhannya,Tisya Erni.

Menurut Otto Hasibuan, Tisya Erni dan Aden Wong bisa terancam masuk penjara.

Amy telah melaporkan Tisya Erni dan Aden Wong ke polisi atas dugaan perzinahan dan menghalang-halangi dirinya memberikan asi eksklusif kepada bayinya.

Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

Otto Hasibuan. (Repro/Kompas TV Otto Hasibuan)
Otto Hasibuan. (Repro/Kompas TV Otto Hasibuan) (Repro/Kompas TV Otto Hasibuan)


"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Otto Hasibuan bahkan mengungkap Tisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.

Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved