Pakpak Bharat

SEKDA Jalan Berutu Pimpin Rapat Evaluasi Data Penyusunan LKPJ Bupati Pakpak Bharat TA 2023

Rapat Evaluasi Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023

Editor: AbdiTumanggor
diskominfo
Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, memimpin Rapat Evaluasi Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Bappelitbangda Pakpak Bharat, Kompleks Panorama Indah Sindeka, Kota Salak, hari ini Jumat (22/3/2024). (Diskominfo) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, memimpin Rapat Evaluasi Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Bappelitbangda Pakpak Bharat, Kompleks Panorama Indah Sindeka, Kota Salak, hari ini Jumat (22/3/2024).

Dalam rapat ini, Jalan Berutu menyampaikan agar data yang disajikan dalam dokumen LKPJ disusun dengan akurat dan sesuai dengan pelaksanaan program pembangunan Tahun 2023.

"Supaya data yang disajikan disusun dengan akurat, disesuaikan dengan pencapaian yang kita lakukan di tahun 2023,"ujarnya.

Rapat Evaluasi Data Penyusunan LKPJ Bupati Pakpak Bharat TA 2023
Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM mewakili Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, memimpin Rapat Evaluasi Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Bappelitbangda Pakpak Bharat, Kompleks Panorama Indah Sindeka, Kota Salak, hari ini Jumat (22/3/2024). (Diskominfo)

Menurutnya, supaya dokumen LKPJ ini bisa menghasilkan output yang lebih berkualitas sesuai dengan yang diharapkan.

"Mohon dicatat, bahwa sesuai amanat Undang-Undang LKPJ ini harus sudah diajukan kepada legislatif paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,"pesan Jalan Berutu.

LKPJ akhir Tahun Anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD selaku pihak legislatif paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved