Berita Medan
Muliadi Barus Pemilik Key Garden Jadi Tersangka, Narkoba Ditemukan, Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Teddy menyampaikan, dari tangan Muliadi Barus polisi juga menemukan satu butir pil ekstasi yang juga dijadikan barang bukti dalam penangkapannya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Muliadi Barus, pemilik Diskotek Key Garden, sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, penangkapan terhadap Muliadi Barus ini merupakan rangkaian dari pengembangan kasus yang melibatkan Samsul Tarigan.
"Kasus kemarin ST (Samsul Tarigan) itu sudah di vonis delapan bulan, sudah dijalani empat bulan dan sekarang sudah bebas," kata Teddy kepada Tribun-medan, Jumat (22/3/2024).
"Kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan anak buahnya ST yaitu MB (Muliadi Barus). Perannya, legalitas (Key Garden) semua nya milik atas nama saudara MB," sambungnya.
Katanya, selain itu Muliadi Barus ini juga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam diskotek Key Garden yang terletak di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
"Adapun dasar penangkapan saudara MB ini berawal dari adanya razia, pak Kapolda bersama dengan Pangdam," sebutnya.
"Lalu, terkait berita viral tentang peredaran narkotika di sana dan berita kematian pengunjung waktu itu meninggal karena Overdosis,"
"Dari situ dikembangkan, bahwa yang menawarkan ekstasi itu kepada pengunjung yang overdosis ini adalah kawannya yang didapat dari MB," tambah Teddy.
Teddy menyampaikan, dari tangan Muliadi Barus polisi juga menemukan satu butir pil ekstasi yang juga dijadikan barang bukti dalam penangkapannya.
"Satu butir ekstasi, sudah cukup itu (jadi barang bukti)," ucapnya.
Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini juga menuturkan, kedepannya polisi akan terus melakukan pengembangan terkait kasus di Diskotek Key Garden.
Dari mulai pencurian arus listrik, hingga keterlibatan Samsul Tarigan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan mengembangkan nantinya, terkait TPPU nya, untuk bisa mengarah kepada tersangka ST. Kita harap mohon kerjasamanya," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini Muliadi Barus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 131 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan