Penipuan Lulus Akpol

Kronologi Awal Kasus Penipuan Iming-iming Lulus Akpol Tersangka Nina Wati, Iptu Supriadi Terlibat

Korban diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/HO via tribunbali
Penipuan Modus Lulus Akpol 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

Momen personel Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar. Nina ditangkap di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (21/3/2024) pagi.
Momen personel Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar. Nina ditangkap di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (21/3/2024) pagi. (TRIBUN MEDAN/HUMAS POLDA SUMUT)

"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.

Diantaranya, oknum Polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai bernama Iptu Supriadi. Ia diduga orang yang memperkenalkan korban kepada Nina Wati.

Atas perbuatannya, Nina diduga melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dan terancam kurungan 4 tahun penjara.

"Ancaman yaitu 4 tahun penjara."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved