Sumut Terkini

Tampang Nina Wati yang Tipu Warga Sergai Modus Janjikan Lulus Akpol, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Terhitung hari ini, Kamis 21 Maret 2024, emak-emak yang kerap dipanggil Bunda Nina ini dijebloskan ke sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024). Pasca ditangkap , ia terancam kurungan 4 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut resmi menangkap dan menahan Nina Wati (47) terduga penipu modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang dialami Afnir, pengusaha beras asal Serdang Bedagai.

Terhitung hari ini, Kamis 21 Maret 2024, emak-emak yang kerap dipanggil Bunda Nina ini dijebloskan ke sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut.

Dari foto yang diterima, wanita kelahiran 31 Desember 1977 tersebut tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah berlapis daster berwarna merah hitam yang dipakainya sejak pagi.

Sambil memegang papan khusus tahanan, raut wajahnya nampak seperti kesal dan kelelahan pasca ditangkap Kamis pagi, sekira pukul 08:30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ketua Paguyuban Jalinan Kasih ini dilakukan usai ditemukan bukti yang cukup ketika ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,"kata Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024) sore di Polda Sumut.

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.

Diantaranya, oknum Polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai bernama Iptu Supriadi. Ia diduga orang yang memperkenalkan korban kepada Nina Wati.

Atas perbuatannya, Nina diduga melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuandan terancam kurungan 4 tahun penjara.

"ancaman yaitu 4 tahun penjara."

Awal Mula Penipuan

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan masuk menjadi akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Setelah itu, diduga dibujuk rayu korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.

Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved