Medan Terkini
Polisi Kirim Berkas Tahap Pertama Sabang Sing, Mafia Beras yang Tipu Bulog Cabang Medan
Perkara penipuan sekaligus pemalsuan dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan sebanyak 2.000 ton memasuki babak baru.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Perkara penipuan sekaligus pemalsuan dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan sebanyak 2.000 ton memasuki babak baru.
Hari ini, Subdit I Industri dan Perdagangan (Subdit) Ditrreskrimsus Polda Sumut mengirim berkas perkara tahap pertama tersangka AKL alias Sabang Sing ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Berkas Sabang Sing pengusaha beras sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tahap satu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (21/3/2024).
Hadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu analisis dari jaksa penuntut umum.
Jika ada petunjuk yang perlu dilengkapi, maka penyidik akan segera melengkapinya.
"Kita tunggu bagaimana dari jaksa apakah ada petunjuk tidak."
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap terduga mafia beras sekaligus pemalsu dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan.
Adapun terduga pelaku ialah AKL alias Sabang Sing (67) ditangkap karena memalsukan dokumen milik UD Kilang Padi Jasa Tani punya Parino, kemudian menebus beras komersial ke Bulog cabang Medan sebanyak 2.000 ton tanpa ketahuan pada Februari lalu.
Tak tanggung-tanggung, bermodal dokumen palsu nilai transaksinya sekitar Rp 24 Miliar.
Usaha Dagang (UD) milik Parino sendiri tercatat sebagai rekanan Bulog karena memiliki kilang padi.
Sementara AKL hanya sebagai distributor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 10:00 WIB.
"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersial yang di mana setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024,"ungkap Hadi, Senin (4/3/2024).
Polisi menjelaskan, tersangka merupakan distributor beras dan gula.
Namun, sejak tahun 2024 ada peraturan baru yang mengharuskan jika ingin membeli cadangan beras pemerintah (CBP) skema komersial ke Bulog harus memiliki kilang padi.
| Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta terkait Korupsi Jalan, Topan Ginting Terancam 20 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Edy Rahmayadi setelah Didoakan Ketua PDIP Sumut Jadi Gubernur di 2029 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Dikabarkan Ditangkap, Begini Tanggapan Kapolrestabes Medan |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UMA di Medan, Pelaku Sempat Kabur dan Kembali Lagi ke Rumah Korban |
|
|---|
| Sebelum Dibunuh, Mahasiswa UMA Medan dan Pelaku Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Hadi-Wahyudi-tengah-Kepala-Perum-Bulog-Sumut-1.jpg)