Sumut Terkini

Kapolda-Pangdam Diminta Bentuk Tim Khusus Telusuri Senpi yang Dijadikan Bukti Edi Suranta

Edi merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi dan saat Edi Suranta Gurusinga digiring ke ruang tahanan Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan diminta bekerjasama mengusut dugaan kepemilikan senjata api jenis Daewoo yang dituduhkan milik Suranta Gurusinga.

Senjata api yang dituduhkan disebut bukan milik Edi, melainkan diduga punya oknum TNI yang sempat diamankan, tapi tidak diketahui kemana sekarang.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Muhammad Roni Al-Hadi saat mendampingi saksi tersangka yang diperiksa Propam, Kamis (21/3/2024).

Diketahui, Edi merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.

"Kami meminta kepada Kapolda dan Pangdam I Bukit Barisan agar segera meluruskan pokok permasalahan daripada Edi Suranta Gurusinga.

Kami merasa ia dikriminalisasi dengan sangkaan memiliki senjata api, padahal diduga milik oknum TNI, tapi sampai saat ini tidak ada wujudnya,"ungkap Roni, Kamis (21/3/2024).

Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Sebab, saat itu ada saksi yang mendengar adanya seorang pria yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata mengaku sebagai aparat.

"Dari keterangan saksi yang diperiksa Propam Polda Sumut sendiri ditemukan jauh dari penangkapan Edi Suranta."

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan apa yang dilakukan Polisi saat menangkap Edi Suranta Gurusinga sudah sesuai.

Menurut Hadi, jika pihak tersangka keberatan dengan kinerja Polisi silakan melakukan upaya-upaya yang diatur undang-undang.

"Perkaranya di Polrestabes Medan dan sampai saat ini penyidik Polres terus bekerja sesuai Prosedur," kata Hadi.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga.

Ia ditangkap bersama puluhan orang lainnya beserta barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun menetapkan dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved