Sumut Terkini

Diduga Korupsi Dana Hibah Politeknik Tanjung Balai, Wali Kota Dilaporkan ke Kejati Sumut

masa yang berjumlah puluhan orang itu pun juga melayangkan laporan ke PTSP Kejati Sumut karena diduga adanya tindak pidana korupsi di Politeknik, Kota

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 

 TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dewan Satuan Aktivis Nusantara (D.Sanatra) menggelar aksi didepan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Tak hanya melakukan aksi, para masa yang berjumlah puluhan orang itu pun juga melayangkan laporan ke PTSP Kejati Sumut karena diduga adanya tindak pidana korupsi di Politeknik, Kota Tanjung Balai.

Dikatakan Kacak Alonso selaku Orator Aksi, bahwa terdapat tiga pejabat yang dilaporkan yakni Wali Kota Tanjung Balai, Direktur dan Wakil Direktur Politeknik, Kota Tanjung Balai.

"Iya, hari ini kami melaporkan sekaligus melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adanya dugaan mega korupsi di Politeknik, Kota Tanjung Balai yang bernilai Rp 2 miliar lebih," kata Kacak Alonso, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan, bahwa baru pertama kali melaporkan kasus ini ke Kejati Sumut maupik pihak kepolisian.

"Akan kami tunggu serta kami kawal bentuk laporan kami, dan perkembangannya akan terus kami kawal," sebutnya.

Kacak pun berharap, agar pihak Kejati Sumut secepatnya memproses laporan tersebut dan dapat memanggil oknum-oknum terkait tersebut.

"Harapan kita ya secepatnya laporan kita bisa diproses, dan oknum-oknum terkait secepatnya dipanggil, diperiksa agar persoalan ini menjadi terang benderang," harapnya.

Diketahui, dalam tuntutannya, masa aksi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terindikasi sehak tahun 2022.

Adapun kasus tersebut yakni dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjung Balai yang diberikan ke Politeknik Kota Tanjung Balai.

Setiap tahunnya, Politeknik menerima dana hibah senilai Rp 2.835.851.655. Angka tersebut didapati berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada tahun 2022.

Adapun anggaran tersebut diperuntukan untuk biaya operasional honor, listrik, wifi alat tulis kantor, biaya perawatan gedung, biaya pratikum, pengadaan mobiler, biaya akreditasi prodi Teknologi Rekayasa Komputer, biaya sosialisasi, publikasi dan iklan.

Namun, para masa aksi menduga bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sepenuhnya berpotensi mark up dan dikorupsi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung Kejati Sumut.

Kasi Penkum Yos A Tarigan (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto (kanan).
Kasi Penkum Yos A Tarigan (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto (kanan). (TRIBUN MEDAN/HO)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved