Ramadan

Berkumur saat Puasa dan Tertelan saat Wudhu, Apakah Batal? Begini Penjelasan Para Ulama

Berikut ini penjelasan mengenai berkumur saat puasa Ramadan beserta jabaran mengenai air yang tertelan saat wudhu. Simak ulasannya

Editor: Array A Argus
Ist
Sunnah Istinsyaq dan Istinstsar dalam Wudhu 

Penting untuk diketahui, prinsip utama menjalankan ibadah puasa adalah menjaga niat dan menghindari segala hal yang dapat membatalkannya.

"Kumur di dalam wudhu adalah hukumnya sunnah, kalau ternyata ke telan tidak membatalkan, tapi kalau ketelan bukan ditelan," kata Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Titipan Langit, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Hadis Nabi Tentang Kapan Baca Niat Puasa, Sebelum atau Sesudah Sahur?

"Maka anda jangan ragu untuk berkumur, ambil kumur, anda ambil dan gosok-gosok anda kocok-kocok di dalam mulut kemudian anda buang, setelah anda buang asalkan membuangnya sudah 100 persen maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan, jadi anda tidak perlu was-was sampai anda berludah berkali-kali sampai orang lain tidak enak."

Dengan demikian, berkumur saat wudhu di bulan puasa sah-sah saja karena wudhu merupakan salah satu sunnah dan selama tidak dilakukan secara berlebihan yang menyebabkan air tertelan.

Berkumur dan Gosok Gigi

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ismail Yahya menjelaskan hukum berkumur dan menggosok gigi saat puasa.

Hal tersebut ia sampaikan di kanal YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?".

Ia menjelaskan, berkumur dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.

"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.

Baca juga: Kumpulan Doa Pendek Ramadan yang Bisa Dibaca Selama Ramadan 2024, Ada Doa Penghapus Dosa

Sementara itu, sebagian ulama mengatakan hukum berkumur dan menggosok gigi adalah makruh apabila berlebihan.

Makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.

Ismail Yahya juga menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Kemudian, melansir laman muhammadiyah.or.id, berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) tidak membatalkan puasa.

Di luar bulan puasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan agar orang berkumur dan beristinsyaq sekeras-kerasnya agar mulut dan hidung lebih bersih.

Baca juga: Berikut Sunah Sahur dan Buka Puasa di Bulan Ramadan

Namun saat bulan puasa dianjurkan jangan berlebihan melakukan hal tersebut agar air tidak masuk, sehingga puasanya menjadi batal.

Jadi berkumur dan istinsyaq secara normal tidak membatalkan puasa.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved