Sumut Terkini

Penyidik Polda Sumut Diduga Intimidasi Perwira Polres Sergai,Ternyata Mau Sita Barang Bukti Penipuan

Dalam video terlihat perdebatan hingga tangisan Iptu Supriadi dan seorang perempuan diduga Istrinya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Screenshot video saat penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman dan Madianta Ginting berdebat saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah rekaman video beredar di media sosial perdebatan antara penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Ditreskrimum Polda Sumut dengan Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai.

Dalam video terlihat perdebatan hingga tangisan Iptu Supriadi dan seorang perempuan diduga istrinya.

Bukan cuma itu, diduga anak perwira pertama ini nampak bersitegang dengan penyidik Polda Sumut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Jumat 15 Maret lalu untuk menyita handphone Iptu Supriadi sebagai barang bukti.

Handphone tersebut diduga kuat terdapat bukti yang berkaitan dengan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar yang diduga dilakukan seorang wanita berinisial NW.

Sementara Supriadi diduga orang yang memperkenalkan Afnir, warga Serdang Bedagai ke NW hingga akhirnya dia ketipu.

Meski sudah menunjukkan surat penyitaan dan didampingi Waka Polres Serdang Bedagai, Perwira pertama ini tetap melawan.

"Penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 unit handphone. Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya," kata Kombes Hadi, Selasa (20/3/2024).

Hadi menambahkan, karena menolak handphonenya dijadikan barang bukti, Iptu Supriadi malah menghancurkan handphone di atas batu gilingan cabai hingga terbakar.

Melihat tindakan Supriadi yang dianggap menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan, maka penyidik Subdit IV Renakta melaporkannya ke Propam Polda Sumut.

Sementara saat ini, handphone yang sudah rusak akibat dihancurkan telah dijadikan barang bukti.

"Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S. Dia juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut."

Diberitakan sebelumnya, Afnir, tauke beras asal Serdang Bedagai diduga tertipu seorang wanita berinisial NW dengan modus meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 1,3 Miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Sumut dan Polisi pun menyelidikinya.

Dalam tahap penyelidikan, NW diperiksa sebagai saksi pada Senin 19 Februari lalu didampingi kuasa hukumnya dan beberapa orang lainnya.

"Terlapor Nina sudah dimintai keterangan hari Senin kemarin."

Polisi menjelaskan, berdasarkan keterangan dan bukti dari korban, kerugian ditaksir senilai Rp 1,350 Miliar yang diserahkan kepada terlapor NN secara bertahap.

Awalnya, korban diduga sempat dijanjikan anaknya akan lulus Bintara Polri hingga masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada penerimaan tahun 2024.

Nyatanya, setelah uang diserahkan, anaknya tak kunjung lulus. Sampai akhirnya pelapor meminta uangnya dikembalikan tapi tak kunjung dikembalikan.

"Kerugian, berdasarkan keterangan pelapor total 1,350 M. Sejalan waktu, uang sudah diterima NW baik secara tunai dan transfer, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan nasib anak korban."

Kombes Sumaryono mengatakan, dugaan penipuan modus masuk Akpol bermula pada bulan Maret 2023, ketika anak korban mencoba mendaftar menjadi anggota Bintara Polri, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian diduga ada oknum aparat Kepolisian yang mengarahkan atau memperkenalkan korban kepada pelapor NW.

Singkat cerita, diduga pada Agustus 2023 korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta supaya anaknya lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Setelah itu, rupanya korban diduga kembali ditawari supaya mendaftar ke Akademi Kepolisian (Akpol) saja dengan menambah uang sebesar Rp 700 juta dan disanggupi korban.

Selanjutnya, NW diduga meminta beras dengan nominal diduga Rp 150 juta kepada korban tanpa bayar karena dihitung biaya anaknya masuk ke Akpol.

Sehingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,350 Miliar, terbagi uang dan beras.

"Awalnya masuk Bintara Rp 500 juta, kemudian ditawarkan ke Akpol nambah lagi Rp 700 juta masuknya di tahun 2024. Si Nina ini beli beras, bilang termasuk potong dari biaya itu, masuk Polisi."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved