Pencairan THR

Inilah Daftar Kelompok PNS dan TNI-Polri tak Terima THR dan Gaji Ke 13, Bocoran Komponen THR

Ada beberapa PNS/ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 lantaran kondisi tertentu . . .

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Pencairan THR 

Adapun hitungan THR itu, juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7. H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Baca juga: DAMPAK Mundurnya Caleg Ratu Wulla, KPU Belum Bisa Pastikan Siapa Pengantinya, Nasib Viktor Laiskodat

Ia menyebut, pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunjakarta

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved