Pencairan THR

Inilah Daftar Kelompok PNS dan TNI-Polri tak Terima THR dan Gaji Ke 13, Bocoran Komponen THR

Ada beberapa PNS/ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 lantaran kondisi tertentu . . .

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Pencairan THR 

TRIBUN-MEDAN.com - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN dan TNI-POlri akan cair dalam waktu dekat ini.

Meski demikian, ternyata ada Kelompok PNS dan TNI-Polri tak Terima THR dan Gaji Ke 13

Bagi yang menerma, apa saja komponen THR dan gaji ke-13 2024 ?

Bagamana pencairan THR dari perusahaan untuk karyawan swasta?

Simak selengkapnya.

Baca juga: DAMPAK Mundurnya Caleg Ratu Wulla, KPU Belum Bisa Pastikan Siapa Pengantinya, Nasib Viktor Laiskodat

Ada beberapa PNS/ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 lantaran kondisi tertentu.

Siapa saja mereka?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Kereta Api Hantam Truk Mogok di Perlintasan, Kondisi Penumpang dan Masinis KA

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR 2024 paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Lantas, siapa saja PNS yang tida terima THR dan gaji ke-13?

 
Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved