Sumut Terkini
Swalayan MB Diduga Jual Produk Bercampur Nonhalal, Manageman Dipanggil Polda Sumut
Produk tersebut dibeli istrinya lantaran kelalaian petugas, sehingga makanan non halal diduga mengandung babi menyatu dengan produk halal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan resmi Abdul Hakim Harahap, Jaksa yang terkecoh mengkonsumsi produk non halal yang dibeli istrinya di swalayan Maju Bersama (MB) Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan.
Produk tersebut dibeli istrinya lantaran kelalaian petugas, sehingga makanan non halal diduga mengandung babi menyatu dengan produk halal.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto mengatakan akan segera melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga akan segera memeriksa manajemen supermarket Maju Bersama pasca adanya dugaan kelalaian dan melanggar undang-undang konsumen.
Namun, pemeriksaan manajemen menyusul setelah pihaknya memeriksa Abdul Hakim Harahap terlebih dahulu.
"Kita akan segera jadwalkan klarifikasi manajemen, sesudah kita memeriksa pelapor yakni pak Abdul,"kata AKBP Bambang Rubianto, Selasa (19/3/2024).
Terkait sejauh mana Polisi mengusut kasus ini, Bambang menyatakan pihaknya sudah mengamankan biskuit dan mie ramen diduga non halal yang sempat menyatu dengan produk halal.
Pengambilan sampel dan wawancara kepala toko Maju Bersama dilakukan pada 13 Maret lalu, pasca jaksa yang bertugas di Pemkab Serdang Bedagai protes lantaran menyantap produk non halal yang dibeli istrinya pada Minggu 10 Maret.
Barang bukti ini akan diserahkan ke ahli dan menilai apakah yang terjadi di supermarket tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Anggota sudah ke TKP mengambil sampel dijadikan barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke ahli. Kita mempelajari apakah ini kelalaian bisa dipidana atau diberi pembinaan."
Sebelumnya, Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.
Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.
Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang Jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.
"Iya tadi sudah saya laporkan resmi di Polda Sumut managemen Swalayan Maju Bersama karena yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujar Abdul Hakim ketika dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (16/3/2024).
Mantan Kasi Datun Kejari Sergai tahun 2013 ini menyebut awalnya yang membeli makanan mengandung babi di swalayan itu adalah istrinya yang saat itu berbelanja bersama anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Maju-Bersama_Makanan-Mengandung-Babi_.jpg)