Berita Viral

SOSOK Kades di Lebak dan Suaminya Peras Pengusaha demi Maju Pilkades, Kini Jadi Tersangka

Inilah sosok mantan Kepala Desa Pagelaran, Lebak dan suaminya peras pengusaha tambak udang sebesar Rp310 juta demi maju Pilkades

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Kades di Lebak dan Suaminya Peras Pengusaha demi Maju Pilkades, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok mantan Kepala Desa Pagelaran, Lebak dan suaminya peras pengusaha demi maju Pilkades.

Adapun sosok kades di Lebak bernama Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi memeras pengusaha demi dana untuk maju Pilkades pada tahun 2021.

Sosok kades Herliawati dan Yadi Haryadi memeras dengan dalih uang fee pengurusan dokumen sertifikat tambak udang, sebesar Rp 310 juta.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebak Seliya Yustika Sari membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (19/3/2024).

Seliya menyebut, pada sekitar bulan Oktober tahun 2021 saat masa kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagelaran, Herliawati meminta dana Rp 200 juta kepada PT Royal Gihon Samudra (RGS).

Uang itu dihitung sebagai fee pengurusan administrasi tanah warga yang belum bersertifikat untuk usaha tambak udang PT RGS.

"Uang itu diminta sebagian guna keperluan pemilihan kepala desa dimaksud atau setidak- tidaknya untuk kepentingan terdakwa," kata Seliya.

Namun, orang kepercayaan dari PT RGS, Farid Maulana dan Muhamad Ridwan hanya bisa memberi uang sebesar Rp 100 juta.

Meski diberi Rp 100 juta, Herliawati kemudian menandatangani dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah, yang sebelumnya dia tolak.

Baca juga: Buntut Soal Dugaan Penyerobotan Tanah, Polres Langkat Dituding Tangkap Warga Tak Sesuai SOP

Baca juga: Misteri TKI 14 Tahun Hilang di Arab, Teman Ngaku Kesurupan Arwah, Keluarga Curiga: Sebutin Nama Anak

Sisanya, kata Seliya, uang akan diberikan secara bertahap hingga total uang fee sebesar Rp 345 juta dibayarkan lunas.

Angka itu atas permintaan kedua terdakwa yakni Rp 1.500 per meter untuk 23 hektar lahan yang belum bersertifikat.

Awal tahun 2022, Farid dan Ridwan mentransfer Rp 10 juta, kemudian di Februari 2022 kembali menyerahkan Rp 10 juta.

Pada 12 dan 18 Maret 2022, kedua terdakwa kembali menerima uang masing-masing Rp 10 juta.

Selanjutnya, tanggal 12 Juli, 7 Agustus, dan 15 September 2022, Farid mentransfer ke rekening atas nama Herliawati Rp20 juta.

Selanjutnya "cicilan" terhenti. Hingga pada suatu ketika, kedua terdakwa datang menagih kekurangan fee ke rumah Farid. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved