Berita Viral
SOSOK DL dan RA, Pasutri Jajakan Anak di Bawah Umur, Tawarkan Jasa Open BO Lewat Michat
DL dan RA merupakan otak dari bisnis terselubung tersebut dengan menyediakan dua remaja untuk dieksploitasi, yakni berinisial UYN (17) dan AF (17).
"Saat dilakukan penggerebekan, UYN dan AF tidak sedang melakukan hubungan seksual di dalam kamar, mereka hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi Michat," tuturnya.
"Kami tidak melakukan penggerebekan sediri, anggota di lapangan turut melibatkan warga setempat saat mendatangi TKP," sambungnya.
Zain pun mengharapkan peran serta masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax.
Terlebih di bulan Ramadan 1445 Hijriah saat ini agar masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan aman dan lancar.
"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucapnya.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Profil Anak Agung Gde Krisna yang Kini Menjabat Kakanwil Kemenkumhan Sumut, Gantikan Jahari Sitepu
Baca juga: KETIKA Jokowi-Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Akui Sudah Ada Jurang Perbedaan dengan PDIP
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-DL-dan-RA-Pasutri-Jajakan-Anak-di-Bawah-Umur-Tawarkan-Jasa-Open-BO-Lewat-Michat.jpg)